Hidayatullah.com– Badan Musyawarah Organisasi Islam Wanita Indonesia (BMOIWI), mewakili 34 ormas Muslimah tingkat pusat, menyampaikan harapannya kepada DPR tentang regulasi yang terkait dengan perempuan, anak, dan keluarga demi terbangunnya keluarga yang bisa membawa peradaban bangsa.
“Ini merupakan harapan besar dari ormas Muslimah bagaimana DPR bisa melahirkan regulasi yang terkait dengan
perempuan, keluarga, dan anak, untuk membangun keluarga Indonesia sebagai pilar peradaban bangsa,” ujar Presidium BMOIWI Sabriati Aziz dalam Rapat Pleno ke-50 Dewan Pertimbangan MUI yang dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani di Gedung MUI Pusat, Jakarta, Rabu (19/02/2020).
Apalagi saat ini Ketua DPR RI seorang perempuan, maka BMOIWI merasa kesempatan itu harus digunakan sebaik mungkin oleh kalangan perempuan.
“Ibu (Puan Maharani) sebagai Ketua DPR pertama perempuan tentu ini merupakan satu harapan berbeda di kalangan perempuan,” ujarnya.
Sabriati mengaku bahwa perjuangan untuk mengangkat derajat keluarga itu tidaklah mudah. “Yang kita sangat pahami bahwa begitu besar perjuangan kita untuk mengangkat, membangun keluarga,” ujarnya.
Ormas Muslimah pun siap membantu DPR terkait RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta RUU Ketahanan Keluarga.
“Nanti barangkali jika ada membahas terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu dan Anak, (RUU) Ketahanan Keluarga itu, kami siap dan kami juga sudah menyiapkan bahan untuk mendengarkan aspirasi dari kelompok-kelompok Muslimah,” ujarnya.
Sabriati mengaku senang atas hadirnya Ketua DPR pada rapat pleno Wantim MUI tersebut.
Sebagaimana diketahui, RUU Ketahanan Keluarga termasuk RUU yang masuk program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga yang sifatnya masih berupa draf usulan ini diusulkan oleh 5 anggota DPR RI.
Pada pada Kamis (16/01/2020) lalu, DPR dan pemerintah telah menyepakati proglenas prioritas tahun 2020. Ada 50 RUU dalam prolegnas prioritas 2020, antara lain RUU tentang Ketahanan Keluarga, RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS), RUU tentang Ketahanan Keluarga, dan lain sebagainya.* Azim Arrasyid