Hidayatullah.com– Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengungkapkan, fatwa-fatwa ulama di Indonesia selama ini sudah banyak yang diadopsi menjadi hukum positif.
“Dalam catatan saya, fatwa-fatwa para ulama, baik fatwa ulama yang tergabung dalam ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah, maupun fatwa ulama MUI, sudah banyak yang diadopsi menjadi hukum positif,” ujarnya dalam sambutannya saat mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-6 Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kemarin (07/05/2018).
Baca: Wakili Jokowi, Menag Buka Ijtima ‘Ulama Komisi Fatwa MUI ke-6
Sebut saja misalnya, Undang-Undang (UU) No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, UU No 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.
Serta, tambah Menag, UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, UU No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, dan UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
“Data di atas belum termasuk yang sudah terakomodir dalam aturan turunan Undang-Undang seperti Peraturan Pemerintah, Perpres, Peraturan Menteri, dan sejenisnya,” ujar Menag.*