Hidayatullah.com – Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Aceh Irjen Iskandar Hasan menentang para pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang menuding pembinaan anak Punk di Sekolah Polisi Negera (SPN) Seulawah sebagai pelanggaran terhadap HAM.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolda Aceh di hadapan seratusan Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam di Aula Gedung Machdum Sakti Lantai II Markas Besar (Mabes) Polda Aceh, Selasa (20/12/2011) kemarin petang.
Menurut Kapolda, apa yang dilakukan pihaknya bersama pemerintah Kota (Pemko)Banda Aceh mengirim ke SPN merupakan salah satu bagian pembelaan terhadap hak-hak mereka sebagai anak bangsa. Sebab, pihaknya merasa yakin tidak akan melanggar HAM dan apa yang dilakukuan itu mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Aceh.
“Kedatangan bapak-bapak dari OKP dan ormas kemari, merupakan dukungan spontanitas kepada kami tanpa diminta dan dipaksa. ini dalah wujud dari dukungan bapak-bapak semua. Saya yakin, jika ditanyakan kepada seluruh masyarakat Aceh. mereka pasti akan sangat-sangat mendukung,” kata Kapolda Irjen Iskandar.
Pertemuan yang berlangsung sampai menjelang Magrib itu, antara lain diikuti oleh puluhan pimpinan OKP dan Ormas seperti Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jantho, Pelajar Islam Indonesia (PII) Aceh, Himpunan Ulama Dayah (Huda) Aceh, Dewan Dakwah Islamiyah (DDII) Aceh, Front Pembela Islam (FPI) Aceh, Koalisis Barisan Guru Bersatu (Kobar-GB), Rabithah Taliban Aceh (RTA), BKPRMI Aceh, dan DPP Iskada Aceh serta sejumlah OKP/Ormas lainnya.
Kapolda didampingi Brigjen Bambang Suparjo dari Mabes Polri mengatakan, pada Jumat besok, masa pembinaan untuk mereka akan berakhir selama sepuluh hari. Namun, menurut jendral berbintang dua ini, waktu pembinaan selama sepuluh hari belumlah cukup untuk mereka. Ia mengkhawatirkan, dalam tempo tersebut mereka dilepas kembali. maka, akan kembali kepada komunitasnya lagi. ia mengharapkan ada tempat khusus untuk membina mereka.
“Siapapun yang datang ke sana (SPN-red) kami perbolehkan untuk melihat dan menanyakan langsung kepada anak-anak itu. Apakah mereka disakiti, dilanggar haknya, ataupun lainnya. sebab, banyak diantara mereka yang mau kembali ke jalan yang benar,dari 64 anak punk yang dibina, 36 orang merupakan anak non-Aceh dan 17 lainnya adalah non-muslim,” ungkap Kapolda.
Menurutnya, ada kabar berkembang bahwa mereka melakukan reaksi perlawanan terhadap pembinaan yang dilakukan pihak Polisi di SPN Seulawah. Kapolda berjanji akan menindak tegas karena mereka telah menganggu hak-hak kebebasan masyarakat Aceh.
“Jika mereka (anak punk-red) berkumpul dari barat sampai ke Timur membuat reaksi. Maka, kami akan tangkap mereka semua,” tegas Kapolda.
Sejak melakukan pembinaan terhadap komunitas tersebut, Kapolda mengaku mendapat pesan bernada ancaman ke telepon selulernya. Tapi, ia bersikukuh untuk tetap membina meskipun terjadinya reaksi dari dunia internasional.
Dalam dialog dengan sejumlah ketua OKP/ormas sekitar dua jam, para OKP/ormas Islam tersebut mengelurakan sembilan butir pernyataan antara lain, mendukung tindakan kapolda dalam menangani punk, serta mendesak pemerintah menganggar dana pada program pembinaan remaja Aceh, membuat qanun tentang pembinaan, serta menolak kehadiran komunitas Punk ada di Aceh.
Desak Adanya Qanun
Pada kesempatan itu, Kapolda yang Didampingi sejumlah Direktur jajaran Polda Aceh, mendesak pemerintah Aceh untuk membuat qanun tentang penanganganan masalah anak punk semacam Qanun yang mengatur tata cara bergaul dan menangani persoalan sosial seperti Anak Punk.
“Jika ada perda atau qanun tentang pembinaan nantinya tindakan kita tidak dapat diprotes pihak lain. karena sudah diatur oleh aturan kita. Sebab, usaha kita akan sia-sia dan mubazir . setelah ditangkap. akhirnya dilepaskan lagi.*/ marwidin mustafa
Keterangan foto: pembinaan anak punk Aceh/Harian Aceh