Hidayatullah.com– Pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19) melalui protokol penanganan Covid-19 di setiap pintu masuk wilayah Indonesia harus benar-benar dilakukan secara disiplin.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan hal itu menanggapi terjadinya berbagai kasus masuknya warga negara asing ke Indonesia yang dinilai berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19.
Sukamta meminta agar pemerintah memperketat semua pintu masuk ke wilayah Indonesia. Tidak hanya di bandara, tetapi juga pintu masuk di perbatasan darat dan pelabuhan-pelabuhan.
“Wilayah perbatasan sangat luas, ada banyak pintu masuk ke Indonesia termasuk melalui pelabuhan. Kesembronoan pihak otorita pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengizinkan MV. Columbus yang membawa 1.044 wisatawan dari berbagai negara tidak boleh diulangi lagi.
Jika membaca berita sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Emas di atas kapal selama 4 jam terhadap 1.044 wisatawan dan dinyatakan tidak ada penumpang yang terjangkiti Covid-19, ini kan konyol banget.
Baru kemudian terungkap ada 1 penumpang kapal tersebut yang masuk kategori PDP Covid-19 dan sekarang dirawat di RS. Kariadi. Saya berharap kesembronoan ini bisa diusut dan ditindak dengan tegas,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya (19/03/2020).
Anggota DPR asal Yogyakarta ini juga menyinggung masuknya 49 WNA asal China ke Indonesia di Bandara Haluoleo Kendari (15/03/2020) yang sebelumnya transit di Thailand dan Soekarno-Hatta.
Sukamta sangat menyesalkan hal tersebut dapat terjadi. Kejadian ini dinilai merupakan bentuk keteledoran yang sangat parah dari petugas yang berwenang. Mengingat, lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan secara khusus larangan masuk Indonesia untuk semua kedatangan dari wilayah China sejak 5 Februari 2020.
“Kami minta Pemerintah mengusut secara tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat-aparat yang terlibat atas keteledoran ini. Kami juga mendengar masih ada maskapai penerbangan yang membawa sejumlah penumpang yang isunya WNA dari China datang lagi ke Sulawesi Tenggara setelah kejadian sebelumnya, kami harap pihak Imigrasi bertindak tegas dan tidak boleh lagi kebobolan,” pintanya.
Ia mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas, langkah pemerintah untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat di wilayah Indonesia.
“Saya yakin semua pihak (negara lain) akan memahami kebijakan ini, karena banyak negara juga melakukan hal yang sama dalam upaya pengendalian penyebaran virus ini,” ujarnya.
Baca: Ketua DPR: Penanganan Covid-19 Belum Tampak Nyata, Negara Harus Hadir Betul
Di sisi lain, ia mengapresiasi positif kebijakan Kementerian Luar Negeri yang dirilis Selasa (17/03/2020), untuk menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama satu bulan serta melarang seluruh pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah ke Indonesia sebagai tindakan penanggulangan penyebaran Covid-19.*