Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pintu Masuk ke Indonesia Harus Diperketat Cegah Covid-19

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 20 Maret 2020 17:51 5:51 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 20 Maret 2020 17:51
Bagikan
Kesembronoan pihak otorita pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengizinkan MV. Columbus yang membawa 1.044 wisatawan dari berbagai negara tidak boleh diulangi lagi, kata Sukamta
Bagikan

Hidayatullah.com– Pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19) melalui protokol penanganan Covid-19 di setiap pintu masuk wilayah Indonesia harus benar-benar dilakukan secara disiplin.

Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan hal itu menanggapi terjadinya berbagai kasus masuknya warga negara asing ke Indonesia yang dinilai berpengaruh terhadap penyebaran Covid-19.

Sukamta meminta agar pemerintah memperketat semua pintu masuk ke wilayah Indonesia. Tidak hanya di bandara, tetapi juga pintu masuk di perbatasan darat dan pelabuhan-pelabuhan.

“Wilayah perbatasan sangat luas, ada banyak pintu masuk ke Indonesia termasuk melalui pelabuhan. Kesembronoan pihak otorita pelabuhan Tanjung Emas Semarang untuk mengizinkan MV. Columbus yang membawa 1.044 wisatawan dari berbagai negara tidak boleh diulangi lagi.

Jika membaca berita sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Emas di atas kapal selama 4 jam terhadap 1.044 wisatawan dan dinyatakan tidak ada penumpang yang terjangkiti Covid-19, ini kan konyol banget.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baru kemudian terungkap ada 1 penumpang kapal tersebut yang masuk kategori PDP Covid-19 dan sekarang dirawat di RS. Kariadi. Saya berharap kesembronoan ini bisa diusut dan ditindak dengan tegas,” ujar Sukamta kepada hidayatullah.com dalam pernyataannya (19/03/2020).

Baca: Covid-19 dan Nasionalisme

Anggota DPR asal Yogyakarta ini juga menyinggung masuknya 49 WNA asal China ke Indonesia di Bandara Haluoleo Kendari (15/03/2020) yang sebelumnya transit di Thailand dan Soekarno-Hatta.

Sukamta sangat menyesalkan hal tersebut dapat terjadi. Kejadian ini dinilai merupakan bentuk keteledoran yang sangat parah dari petugas yang berwenang. Mengingat, lanjutnya, pemerintah telah mengeluarkan aturan secara khusus larangan masuk Indonesia untuk semua kedatangan dari wilayah China sejak 5 Februari 2020.

“Kami minta Pemerintah mengusut secara tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas kepada aparat-aparat yang terlibat atas keteledoran ini. Kami juga mendengar masih ada maskapai penerbangan yang membawa sejumlah penumpang yang isunya WNA dari China datang lagi ke Sulawesi Tenggara setelah kejadian sebelumnya, kami harap pihak Imigrasi bertindak tegas dan tidak boleh lagi kebobolan,” pintanya.

Ia mengatakan, dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas, langkah pemerintah untuk menutup akses masuk WNA ke Indonesia sangat diperlukan untuk melindungi masyarakat di wilayah Indonesia.

“Saya yakin semua pihak (negara lain) akan memahami kebijakan ini, karena banyak negara juga melakukan hal yang sama dalam upaya pengendalian penyebaran virus ini,” ujarnya.

Baca: Ketua DPR: Penanganan Covid-19 Belum Tampak Nyata, Negara Harus Hadir Betul

Di sisi lain, ia mengapresiasi positif kebijakan Kementerian Luar Negeri yang dirilis Selasa (17/03/2020), untuk menunda penerbitan visa bagi pendatang warga asing selama satu bulan serta melarang seluruh pendatang yang dalam 14 hari terakhir mengunjungi Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris untuk masuk dan singgah ke Indonesia sebagai tindakan penanggulangan penyebaran Covid-19.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:chinacovid-19kapal pesiarperbatasanSemarangSukamtavirus coronaWNA
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pelajaran dari Sebuah Virus
Tulisan selanjutnya Islam Tanpa Sains?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis

Berita
4 Juni 2026 09:00
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?