Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bijak Menyikapi Ditiadakan atau Digelarnya Shalat Jamaah Saat Wabah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 25 Maret 2020 14:21 2:21 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 25 Maret 2020 14:21
Bagikan
[Ilustrasi] Sebuah masjid tetap menggelar shalat berjamaah di Cipayung, Depok, Jawa Barat, tapi dengan menggulung sajadah masjid. Jamaah membawa alas shalat masing-masing (22/03/2020), mencegah penyebaran Covid-19.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sejak wilayah Surabaya, Jawa Timur, dinyatakan sebagai zona merah virus corona jenis baru (Covid-19), sebagian masjid ada yang masih membuka pintunya untuk dipakai shalat 5 waktu berjamaah dan shalat Jumat.

Sebagian lain, ada beberapa masjid secara penuh sudah menutup pintu rapat-rapat masjidnya untuk dipakai shalat 5 waktu.

Bagaimana menyikapinya, tentu diperlukan sikap yang bijak, tidak saling menyalahkan apalagi mencela keputusan dan ikhtiar masing-masing.

“Tidak ada masalah khilafiyah apalagi soal furu’iyah, soal ditiadakan dan diperbolehkannya adanya shalat berjamaah di daerah wabah penyakit,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Surabaya, KH Ahmad Fauzi, kepada hidayatullah.com Surabaya (23/03/2020).

Menurutnya, karena situasi pandemi Covid-19 saat ini sudah rawan dan sangat membahayakan, maka boleh mengambil keputusan sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Fatwa MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Fatwa MUI: Hukum Shalat Jumat Saat Wabah Sesuai Kondisi Seseorang dan Daerah

KH Ahmad Fauzi mengatakan, bagi masjid yang masih terbuka, pastikan bahwa jamaah yang hadir adalah masyarakat mukimin bukan masyarakat yang pendatang (safar).

Dan pastikan pula, katanya, bahwa jamaah yang hadir hendak melakukan shalat sudah dalam keadaan bersih dan suci sejak dari rumah.

Bagi takmir masjid atau mushalla yang masih memperkenankan adanya shalat jamaah, katanya, harus ketat terhadap jamaah dan selalu disampaikan agar yang hadir benar-benar jamaah yang sehat, bersih, dan suci.

“Jangan teledor. Dan jamaah harus patuh terhadap keputusan takmir,” imbuhnya.

Memang dilema bagi takmir masjid untuk tidak membuka masjid untuk shalat utamanya bagi masyakarat mukimin.

“Dan bila masjid tersebut tetap memberikan peluang untuk jamaah shalat di masjid, maka takmir harus menyediakan alat disinfektan maupun alat deteksi suhu tubuh,” tambahnya.

Baca: [Berita Foto] Indonesia Lockdown

Sedangkan Ketua Perguruan Tinggi Dakwah Islam (PTDI) Jawa Timur, Prof Daniel Rosyid, menilai, perlu dihentikan dan tutup penuh aktifitas masjid untuk kerumunan jamaah.

Takmir Masjid As-Salam Gunung Anyar Surabaya ini mengatakan, kebijakan social distancing (jarak sosial) di saat Surabaya telah masuk daerah merah Covid-19 menjadi tanggung manakala serangan virus ganas itu terus bergerak.

“Tidak perlu membedakan wilayah terdampak itu daerah kuning atau merah. Pandemi virus harus diputus mata rantainya, salah satunya adalah menghentikan kegiatan kerumunan termasuk di dalamnya shalat berjamaah,” ujarnya kepada hidayatullah.com secara terpisah.

Karena, menurutnya, hal ini bukan masalah virus semata, tetapi soal pandemi. Pandemi harus dihadapi dengan penghentian secara ketat kegiatan sosial. Karena simpul-simpul kesehatan termasuk rumah sakit yang ada tak mampu menangani pandemi virus ini dengan cepat.

Baca: Fatwa MUI “Ibadah Saat Covid-19 Mewabah” sebagai Panduan

Sedangkan Ketua takmir masjid Al Ikhlash Deltasari, Sidoarjo, Jatim, Uus Sudianto, mengatakan, meski kebijakan tutup pagar dan berhenti sementara untuk shalat jamaah diberlakukan di Masjid Al Ikhlash Deltasari, tapi takmir terus menyapa silaturahim dengan grup WA.

“Kini takmir berusaha untuk melakukan kajian online yang tak berbayar dengan waktu yang singkat. Kita gunakan teknologi IT yang paling canggih tapi bisa digunakan dan difungsikan oleh jamaah dan para ustadz yang akan mengisi kajian tersebut,” ujarnya secara terpisah.

Takmir berharap jamaah untuk bersabar dan tawakkal dengan berhentinya shalat jamaah di masjid. Tapi untuk kajian terus bergerak membersamai jamaah dimana saja berada.

Baca: Jumatan Masih Tegak di Depok

Di Kota Depok, Jawa Barat, juga terjadi perbedaan sikap terkait pencegahan Covid-19 dengan tidak menggelar shalat berjamaah. Ada masjid yang tetap menggelar shalat jamaah, ada pula yang memberhentikan total kegiatan jamaah di masjid.

Begitu pula yang terjadi di Jakarta pantauan hidayatullah.com sebelumnya. Ada pula masjid yang mengambil kebijakan menutup kegiatan berjamaah untuk jamaah dari luar, namun tetap menggelar kegiatan berjamaah bagi jamaah khusus di samping masjid.

Pun di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Ada masjid yang berhenti total menggelar kegiatan jamaah untuk sementara, ada pula yang masih menyelenggarakan shalat berjamaah secara terbatas.

Sebelumnya, dalam fatwa terbarunya, Komisi Fatwa MUI menetapkan hukum melaksanakan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 yang sedang melanda dunia termasuk Indonesia.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 itu disampaikan Sekretaris MUI Asrorun Ni’am Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020).

Berdasarkan fatwa itu, hukum shalat Jumat saat terjadinya wabah itu tergantung kondisi seseorang dan suatu daerah. Baca juga: Fatwa Lengkap MUI Terkait Ibadah Saat Covid-19 Mewabah.* Akbar Muzakki, SKR

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Fatwa MUImasjidshalatShalat jamaahShalat JumatSurabayavirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Shalat Malam dan Wabah Corona
Tulisan selanjutnya MPR Berharap Kemdikbud Perhatikan Murid Tak Bisa Belajar Online

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Berita
31 Mei 2026 05:45
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?