Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Fatwa MUI “Ibadah Saat Covid-19 Mewabah” sebagai Panduan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Maret 2020 19:20 7:20 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Maret 2020 19:20
Bagikan
Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di gedung MUI, Jakarta, Senin (16/03/2020), menyampaikan fatwa MUI terkait ibadah saat virus corona sedang mewabah.
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar pembahasan tentang mekanisme penyelenggaraan ibadah terkait wabah virus corona. Dalam kesempatan itu, komisi fatwa mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk pemerintah perihal Covid-19 ini.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan bahwa MUI tidak memiliki wewenang perihal penentuan daerah mana saja yang rawan penyebaran Covid-19.

“Soal penetapan mana yang zona merah, kemudian zona kuning, dan zona hijau itu ada di dalam otoritas pemerintah, yang memiliki kewenangan,” kata Asrorun Niam di gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, setelah rapat dengan Komisi Fatwa MUI, Senin sore (16/03/2020).

Baca: Hindari Corona, Shalat Jumat di Perlis Ditiadakan, Diganti Shalat Zuhur di Rumah

Baca: Anies Sampaikan Pesan-pesan Kewaspadaan Covid-19 untuk Umat Islam

Menurutnya, MUI hanya bisa memberi panduan kepada pemerintah, dan pemerintah boleh menggunakan itu sebagai fatwa itu. Misalnya terkait peniadaan shalat Jumat.

“Pemerintah bisa menjadikan fatwa ini sebagai panduan untuk meniadakan shalat Jumat terutama kawasan yang berada di zona penularan yang sangat tinggi, apalagi tidak terkendali,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia menambahkan, ada pun daerah yang relatif aman dari kemungkinan tersebarnya Covid-19 ini bisa menggunakan fatwa MUI sebagai pegangan.

“Pemerintah daerah bisa juga melihat, oh daerahnya hijau, potensi penyebarannya sangat rendah, potensi paparannya sangat rendah, maka fatwa soal pengadaan shalat Jumat bisa dijadikan sebagai pegangan,” tutupnya.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asrorun Niam Sholehcovid-19Fatwa MUIibadahMUIShalat Jumatvirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kota New York Tutup Sekolah, Restoran, Bioskop dan Bar
Tulisan selanjutnya Jack Ma Sumbang Masker dan Test Kit Coronavirus ke AS

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Berita
2 Juni 2026 19:00
Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
Irlandia Bakal Larang Impor dari Permukiman ‘Israel’ Mulai Pertengahan Juli
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?