Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah gagal menangani pendemi virus corona jenis baru (Covid-19).
Oleh karena itu, LBH Street Lawyer meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menkes Terawan dari jabatannya.
Sebagaimana, menurut LBH Street Lawyer, tertera dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang menyatakan: (2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena (e) Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.
“Dalam hal ini Menteri Kesehatan telah gagal dalam penanganan virus Covid-19,” ujar Tim LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita, kepada hidayatullah.com Jakarta dalam rilisnya pada Kamis (26/03/2020).
Selain itu, LBH Street Lawyer juga meminta kepada Menkes Terawan untuk segera mundur dari jabatannya, karena Menkes dinilai telah gagal dalam menanggulangi wabah di Indonesia.
“Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa “Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah”. Dan Pasal 24 ayat (2) huruf a Undang ‐ Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara,” sebut Wisnu.
Setelah meminta Presiden mencopot Menkes Terawan, LBH Street Lawyer meminta Jokowi untuk segera mengangkat Menkes yang baru dan berkompeten.
LBH Street Lawyer menilai, penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuktikan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Sebagaimana pernyataan Menkes (Terawan) yang menyatakan “flu lebih berbahaya daripada virus corona”, dan “Difteri yang begitu hebat saja kita enggak ada takutnya apalagi ini corona”,” sebut Wisnu.
Padahal, sambungnya, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memperingatkan atas bahaya Covid-19 ini dengan menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.
Dalam surat itu, jelasnya, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.*