Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LBH Street Lawyer Minta Menkes Mundur Terkait Covid-19

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 26 Maret 2020 17:31 5:31 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 26 Maret 2020 14:04
Bagikan
vaksin nusantara
Dokter Terawan Agus Putranto ditunjuk sebagai Menkes oleh Presiden Joko Widodo.
Bagikan

Hidayatullah.com– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah gagal menangani pendemi virus corona jenis baru (Covid-19).

Oleh karena itu, LBH Street Lawyer meminta Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Menkes Terawan dari jabatannya.

Sebagaimana, menurut LBH Street Lawyer, tertera dalam Pasal 24 ayat (2) huruf e Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang menyatakan: (2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena (e) Alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.

“Dalam hal ini Menteri Kesehatan telah gagal dalam penanganan virus Covid-19,” ujar Tim LBH Street Lawyer, Wisnu Rakadita, kepada hidayatullah.com Jakarta dalam rilisnya pada Kamis (26/03/2020).

Selain itu, LBH Street Lawyer juga meminta kepada Menkes Terawan untuk segera mundur dari jabatannya, karena Menkes dinilai telah gagal dalam menanggulangi wabah di Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebagaimana Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1991 Tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular yang menyatakan bahwa “Menteri bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis upaya penanggulangan wabah”. Dan Pasal 24 ayat (2) huruf a Undang ‐ Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara,” sebut Wisnu.

Setelah meminta Presiden mencopot Menkes Terawan, LBH Street Lawyer meminta Jokowi untuk segera mengangkat Menkes yang baru dan berkompeten.

LBH Street Lawyer menilai, penyebaran Covid-19 yang semakin tidak terkendali membuktikan ketidaksiapan pemerintah dalam mengantisipasi dan menangani penyebaran Covid-19 di Indonesia.

“Sebagaimana pernyataan Menkes (Terawan) yang menyatakan “flu lebih berbahaya daripada virus corona”, dan “Difteri yang begitu hebat saja kita enggak ada takutnya apalagi ini corona”,” sebut Wisnu.

Padahal, sambungnya, Organisasi Kesehatan Dunia ( WHO) telah memperingatkan atas bahaya Covid-19 ini dengan menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19 di Indonesia.

Dalam surat itu, jelasnya, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19KesehatanLBH Street LawyerMenkesTerawan Agus Putrantovirus corona
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Terdakwa Pelaku Pembantaian 51 Muslim di Masjid New Zealand Akhirnya Mengaku Bersalah
Tulisan selanjutnya Subsidi Listrik PLN YLKI Usulkan Tarif Listrik Diturunkan, Ringankan Dampak Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?