Hidayatullah.com–Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, M.Si mengatakan, secara institusi LPPOM MUI dapat memahami hadirnya UU JPH.
“Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besat memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan,” terang Lukmanul Hakim dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Jumat (26/9/2014) sore.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Kamis (25/9/2014) telah mensahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu poin penting dalam UU JPH adalah soal lembaga pemeriksa halal (LPH) yang diperbolehkan lebih dari satu.
Selama ini proses sertifikasi halal dimonopoli oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Menurut Lukmanul Hakim, terbitnya sebuah UU tidak bisa langsung dipraktikan dengan cepat. Butuh waktu sekitar dua tahun untuk memberlakukan UU tersebut.
“Sebagaimana Undang-undang lainnya akan berlaku efektif setelah seluruh peraturan pelaksananya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan peraturan teknis lainnya telah diterbitkan sebagaimana diamanatkan dalam UU ini,” katanya.
Untuk itu, tambah Lukmanul Hakim, sambil menunggu terbitnya peraturan teknis UU JPH, para pelaku usaha tetap melakukan sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan, yakni melalui LPPOM MUI.
“Kepada konsumen, produsen, dan masyarakat pada umumnya, sambil menunggu pemerintah merampungkan aturan pendukung UU JPH, LPPOM MUI akan terus bertanggungjawab atas penyelenggaraan jaminan halal di masyarakat,” pungkas Lukmanul Hakim.*