Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

LPH Boleh Lebih dari Satu, LPPOM MUI Dapat Memahami

Ahmad
Terakhir diupdate: 26 September 2014 20:46 8:46 pm
Ahmad
Dipublikasikan 26 September 2014 20:46
Bagikan
Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, M.Si.
Bagikan

Hidayatullah.com–Direktur LPPOM MUI, Ir Lukmanul Hakim, M.Si mengatakan, secara institusi LPPOM MUI dapat memahami hadirnya UU JPH.

“Mengingat Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim yang sangat besat memerlukan adanya payung hukum yang mengatur tentang jaminan produk halal, meskipun di dalam UU tersebut masih terdapat beberapa celah hukum yang masih harus disempurnakan,” terang Lukmanul Hakim dalam siaran pers yang diterima hidayatullah.com, Jumat (26/9/2014) sore.

Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR RI Kamis (25/9/2014) telah mensahkan UU Jaminan Produk Halal (JPH). Salah satu poin penting dalam UU JPH adalah soal lembaga pemeriksa halal (LPH) yang diperbolehkan lebih dari satu.

Selama ini proses sertifikasi halal dimonopoli oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Menurut Lukmanul Hakim, terbitnya sebuah UU tidak bisa langsung dipraktikan dengan cepat. Butuh waktu sekitar dua tahun untuk memberlakukan UU tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sebagaimana Undang-undang lainnya akan berlaku efektif setelah seluruh peraturan pelaksananya, baik berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen), dan peraturan teknis lainnya telah diterbitkan sebagaimana diamanatkan dalam UU ini,” katanya.

Untuk itu, tambah Lukmanul Hakim, sambil menunggu terbitnya peraturan teknis UU JPH, para pelaku usaha tetap melakukan sertifikasi halal sebagaimana selama ini telah berjalan, yakni melalui LPPOM MUI.

“Kepada konsumen, produsen, dan masyarakat pada umumnya, sambil menunggu pemerintah merampungkan aturan pendukung UU JPH, LPPOM MUI akan terus bertanggungjawab atas penyelenggaraan jaminan halal di masyarakat,” pungkas Lukmanul Hakim.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LPPOM MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Haji Lulung Siap Gagalkan Ahok Jadi Gubernur
Tulisan selanjutnya China Raup Untung dari Menjual Alat-alat Penindasan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB

Berita
31 Mei 2026 19:39
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?