Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota DPRD Sumbar Sayangkan Larangan Cadar IAIN Bukittinggi

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 19 Maret 2018 13:05 1:05 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 19 Maret 2018 11:47
Bagikan
Anggota DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menyayangkan larangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumbar. Larangan itu menurutnya tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi yakni pasal 29 UUD 1945 yakni kebebasan menjalankan ajaran agamanya.

“Apalagi di Sumatera Barat yang masyarakatnya, adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (19/03/2018).

Baca: Dosen Hayati Tegaskan Terus Pertahankan Cadar

Dalam fiqih pun, kata dia, ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Ada yang wajib, sunah, dan mubah.

“Tapi mengubah statusnya jadi terlarang itu tidak pas sekali. Apalagi di kampus pendidikan Islam yang harusnya mencerahkan dan mencerdaskan umat soal pemakaian cadar atau apa saja yang terkait dengan hukum-hukum Islam,” ucapnya.

Ia berharap IAIN Bukittinggi mengikuti langkah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mencabut larangan cadar. Sebab publik dan umat merespons negatif larangan cadar ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Harus hati-hati,” katanya mengingatkan. “Kita berharap agar kampus mencabut (larangan cadar) ini sehingga dosen bisa kembali bertugas.”* Andi

Baca: DPR: Otonomi IAIN Bukittinggi Harus dalam Bingkai UUD 1945

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anggota DPRD Sumatera BaratBukittingicadardosen bercadardosen IAIN BukittinggiDPRD Sumatera BaratFakultas Tarbiyah dan Ilmu KeguruanFKIT IAIN BukittinggiHayati SyafriIAINIAIN BukittinggiIAIN BukittingiInstitut Agama Islam NegeriIrsyad Syafarkode etik berpakaian kampuslarangan bercadarlarangan bercadar di kampusmahasiswi bercadarpolemik larangan bercadarSumatera BaratSumbar
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wawancara Yvonne Ridley: Korban-korban Perkosaan Gerombolan Assad Bicara
Tulisan selanjutnya Penyanyi Terkenal India Divonis 2 Tahun Penjara karena Menyelundupkan Migran

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Berita
15 Juli 2026 09:27
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?