Hidayatullah.com– Anggota DPRD Sumatera Barat, Irsyad Syafar, menyayangkan larangan cadar di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi di Sumbar. Larangan itu menurutnya tidak sejalan dengan aturan yang lebih tinggi yakni pasal 29 UUD 1945 yakni kebebasan menjalankan ajaran agamanya.
“Apalagi di Sumatera Barat yang masyarakatnya, adat basandi syara’, syara’ basandi Kitabullah,” ujarnya kepada hidayatullah.com, Senin (19/03/2018).
Dalam fiqih pun, kata dia, ulama berbeda pendapat soal pemakaian cadar. Ada yang wajib, sunah, dan mubah.
“Tapi mengubah statusnya jadi terlarang itu tidak pas sekali. Apalagi di kampus pendidikan Islam yang harusnya mencerahkan dan mencerdaskan umat soal pemakaian cadar atau apa saja yang terkait dengan hukum-hukum Islam,” ucapnya.
Ia berharap IAIN Bukittinggi mengikuti langkah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang mencabut larangan cadar. Sebab publik dan umat merespons negatif larangan cadar ini.
“Harus hati-hati,” katanya mengingatkan. “Kita berharap agar kampus mencabut (larangan cadar) ini sehingga dosen bisa kembali bertugas.”* Andi
Baca: DPR: Otonomi IAIN Bukittinggi Harus dalam Bingkai UUD 1945