Hidayatullah.com– Anggota Komisi X DPR RI Zainuddin Maliki menyoroti kebijakan pembatalan 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menggaji guru honorer yang baru saja dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Dapil Jawa Timur X ini menilai kebijakan Mendikbud itu tentu kabar buruk bagi guru honorer yang selama ini penuh pengabdian.
Zainuddin menjelaskan bahwa guru honorer telah mengabdi mengisi kekurangan guru, menggantikan guru yang pensiun atau meninggal, mengisi kekosongan jabatan guru yang diangkat jadi kepala sekolah.
Begitu pula katanya penambahan sekolah dan kelas baru bisa berjalan antara lain berkat jasa dan pengabdian para guru honorer.
Gaji yang mereka peroleh pun bervariasi, sebutnya, tetapi berkisar Rp 400 hingga Rp 500 ribu. Ada yang mendapat Rp 1 juta lebih tapi tidak banyak.
“Nah, sekarang sekolah tak memiliki sumber dana untuk membayar mereka karena BOS dihabiskan untuk menjamin pelaksanaan pembelajaran siswa dari rumah selama masa pandemi,” ujar Zainuddin dalam rilisnya diterima hidayatullah.com Jakarta pada Kamis (16/04/2020).
Tentu, sambungnya, semakin mèmprihatinkan terutama nasib guru-guru bukan aparatur sipil negara (ASN), dan tidak tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.
“Kondisi ini terjadi di saat mereka tidak bisa mendapat penghasilan karena dampak pandemi Covid-19,” imbuhnya.
Zainuddin pun meminta Mendikbud Nadiem agar jangan melepas tangan.
“Mendikbud tidak boleh lepas tangan begitu saja. Dalam hal ini refocussing anggaran Kemendikbud mencapai Rp 4,9 T seharusnya tetap diperjuangkan Mendikbud agar dialokasikan untuk mengatasi dampak ekonomi pandemi Covid-19 dengan membayar gaji guru honorer,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mendikbud Nadiem telah membatalkan penggunaan dana BOS maksimal 50 persen untuk membayar gaji guru honorer. Kebijakan ini diambil menyusul kondisi darurat akibat Covid-19.
Mendikbud Nadiem dalam teleconfrence pada Rabu (15/04/2020), mengatakan, ada perubahan kebijakan penggunaan BOS Reguler dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan.
“Kebijakan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19),” sebutnya.
Menurutnya, saat ini dana BOS reguler bisa digunakan untuk membayar honor guru-guru bukan ASN (aparatur sipil negara), dengan kriteria sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019.*