Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Cegah Darurat Konstitusi, HNW: Wajarnya MK Kabulkan Judicial Review Perppu Covid-19

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 April 2020 06:47 6:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 April 2020 06:47
Bagikan
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid menilai wajar bila Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Judicial Reciew terhadap Peraturan Perundang-undangan Pengganti Pemerintah (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Judicial Reciew itu diajukan banyak pihak karena Perppu Covid-19 dinilai tak sesuai dengan aturan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, hal yang dapat menimbulkan darurat konstitusi.

“Kalaupun Perppu Nomor 1 Tahun 2020 perlu diapresiasi, itu karena Pemerintah tidak menghadirkan Perppu untuk legalisasi Darurat Sipil, sebagaimana sempat diwacanakan dan menuai kritik dari banyak pihak.

Dan Perppu itu kalaupun didukung adalah untuk segera hadirkan payung hukum yang legal konstitusional, untuk atasi pandemi Covid-19.

Tetapi sayangnya, Perppu yang semula untuk mengatasi darurat nasional Covid-19 itu, ternyata malah berisikan ketentuan-ketentuan yang justru dinilai menunggangi kondisi dan/atau dengan dalih “kegentingan yang memaksa” untuk melegalisasikan berbagai ketentuan dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsi yang ditegaskan dalam UUD/konstitusi,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (21/04/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

HNW sapaan akrabnya menegaskan, Perppu yang merupakan produk dari UUD NRI 1945, sebagaimana diatur Pasal 22 ayat (1), tentunya tidak dihadirkan untuk melegalkan pelanggaran terhadap UUD, apalagi melanggar  prinsip-prinsip utama konstitusi Indonesia, seperti prinsip Negara Hukum (Pasal 1 ayat (3) dan hak budget ada di DPR (Pasal 23 ayat (1), (2) dan (3)).

Lebih lanjut, HNW menilai Pasal 27 ayat (1) , (2) & (3) Perppu 1/2020 nampak jelas melanggar prinsip negara hukum dan asas persamaan di hadapan hukum yang dijamin oleh UUD 1945.

“Pasal 27 ayat (1), (2) dan (3) seperti memberikan keistimewaan pejabat tertentu untuk punya kekebalan hukum dan tak bisa dikenakan pasal tindak pidana korupsi, maupun untuk diadukan ke PTUN, dan bahwa apapun yang mereka putuskan/lakukan itu tidak merupakan kerugian negara.

Padahal, itu ranahnya penegak hukum. Dan bahwa dengan diberlakukan kewenangan penetapan dan atau perubahan Anggaran Belanja Negara melalui ketentuan Perppu, dengan tanpa batas itu, jelas tak sesuai dengan UUD, dan malah mengambil alih hak konstitusional DPR terkait hak budget,” tambahnya lagi.

HNW mengapresiasi langkah sejumlah pihak yang mempersoalkan ketentuan-ketentuan dalam Perppu Covid-19 yang melanggar konstitusi.

Ia berharap MK dapat segera memulai persidangan dan memutus perkara itu,  dan mengabulkan permohonan pemohon terhadap sejumlah ketentuan yang bermasalah itu.

“Sangat wajar bila MK  segera menyidangkan perkara ini, dan segera meminta keterangan pihak-pihak yang terkait. Dan karena ini terkait masalah kebijakan keuangan negara, MK selain mengundang DPR dan Pemerintah, agar MK juga mengundang BPK. Selain itu, karena ini terkait dengan konstitusi dan kasus yang sangat urgen, MK juga perlu mendengarkan keterangan resmi MPR,” ujarnya.

HNW berharap persoalan ini bisa segera selesai di MK, dengan dikabulkannya judicial review dari banyak tokoh dan banyak organisasi itu, agar payung hukum yang konstitusional untuk atasi kegentingan memaksa karena adanya  bencana nasional Covid-19 itu, segera dapat diundangkan.

“Agar jangan sampai karena Perppu 1/2020 yang bermasalah tapi dibiarkan dan tidak dikoreksi, atau malah dilegalkan, justru akan hadirkan darurat lain yang lebih serius, yaitu darurat konstitusi,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19Hidayat Nur WahidHNWMPR RIPerppu Covid-19UUD
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Nikmatnya Menjadi Keluarga Allah
Tulisan selanjutnya Kenikmatan Berbagi di Tengah Pandemi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
‘Israel’ Perketat Aturan Masjid, Pasang Pengeras Suara Harus Izin Zionis
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?