Hidayatullah.com– Pengamat Tata Ruang dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna mengatakan, rencana pemanfaatan pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta perlu mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, terangnya, harus ada kejelasan apakah nantinya pulau tersebut ingin dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pemprov DKI atau sebagian saja. Dikarenakan pembangunan pulau tersebut dilakukan oleh swasta.
Jika ingin dikelola seluruhnya oleh Pemprov, kata Yayat, Pemprov harus membeli semua pulau-pulau itu dan mengganti biaya pembangunannya.
“Atau dikelola dengan cara kerja sama. Meskipun Pemda DKI proporsinya harus lebih besar juga. Tapi pola pemanfaatannya dibagi,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com, Ahad (05/11/2017).
Ia menyebut, pembagian itu misalnya, untuk sentra bisnisnya dipegang swasta. Sedangkan Pemprov mengelola perumahan, ruang terbuka hijau, perkampungan nelayan, atau area zona wisata.
“Jadi bukan semata-mata untuk pengembang semua,” imbuhnya.
Menurut Yayat, rencana pemanfaatan pulau yang sudah terlanjur dibangun tersebut penting untuk menghindarkan kesan eksklusif bahwa pulau itu milik kalangan tertentu. Namun, ia mengingatkan, jika langkah itu diambil, rencana detail tentang tata kota juga harus diubah.
“Ditetapkan agar pulau yang lain tidak dilanjutkan dan rencana tata kelola ruang di DKI diubah dari 17 pulau menjadi 3 pulau. Supaya juga tidak menjadi perdebatan berlarut-larut secara hukum,” jelasnya.
Yayat menambahkan, untuk sampai ke sana, pola hubungan dan komunikasi kedua pihak juga harus diperkuat sebelumnya, agar pengembang bisa menerima dan tidak merasa dirugikan.*