Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

MUI: Jumatan 2 Sesi Tak Tepat, Solusinya Shalat di Banyak Tempat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 4 Juni 2020 13:04 1:04 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 4 Juni 2020 13:04
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com– Berdasarkan kajian mendalam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memandang bahwa shalat Jumat dua sesi atau dua gelombang tidak sah diterapkan di Indonesia. Hal ini merupakan taujihad MUI yang disampaikan di Jakarta pada Kamis (04/06/2020).

Diketahui, pelaksanaan ibadah shalat Jumat di era normal baru (new normal) menuntut adanya jaga jarak fisik sehingga mengurangi kapasitas dan daya tampung masjid sebagai tempat shalat Jumat.

Sejumlah pihak kemudian mengeluarkan gagasan melaksanakan shalat Jumat lebih dari sekali pada satu masjid untuk mengakomodasi semua jamaah yang akan mendirikan shalat Jumat.

MUI memandang bahwa solusi untuk masalah seperti itu bukan dengan mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di satu tempat. MUI memberikan solusi, yaitu dengan membuka kesempatan mendirikan shalat Jumat di tempat-tempat lain yang memungkinkan, misalnya mushalla, aula, gedung olahraga, stadion, dan sejenisnya.

“Karena hal itu mempunyai argumen syari’ah (hujjah syar’iyyah) yang lebih kuat dan lebih membawa kemaslahatan bagi umat Islam,” kata Wasekjen Fatwa MUI Pusat, KH Sholahuddin Al Aiyub, Kamis (04/06/2020) di Jakarta, sebagaimana keterangan MUI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: MUI Jabar Nilai Shalat Jumat Dua Sesi Tidak Sah

Sedangkan bagi jamaah yang datang terlambat dan tidak mendapat tempat di masjid serta tidak menemukan tempat shalat Jumat yang lain, atau dalam kondisi adanya alasan yang dibenarkan syariah, lanjutnya, maka wajib menggantinya dengan shalat dzuhur. “Sebagaimana Fatwa MUI Nomor 5 Tahun 2020,” ujar Kiai Sholahuddin.

Katanya, di antara isi fatwa itu, pelaksanaan shalat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, meskipun ada udzur syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum).

Fatwa itu katanya juga menyebutkan bahwa orang Islam yang tak dapat melaksanakan shalat Jumat disebabkan suatu udzur syar’i, maka diwajibkan melaksanakan shalat zuhur.

Taujihad itu disampaikan MUI karena fatwa tersebut masih relevan dan dinilai paling membawa maslahat untuk menjawab permasalahan yang muncul saat ini. Fatwa itu, jelas MUI, mempunya pijakan dalil syariah yang lebih kuat untuk situasi dan kondisi di Indonesia.

Dijelaskan, fatwa itu pun mengacu pada pendapat ulama empat madzhab.

Selain itu, jelasnya, hukum asal dari shalat Jumat adalah sekali saja dan hanya dilakukan di satu masjid di setiap kawasan serta dilakukan dengan segera tanpa menunda waktu.

“Dalam kondisi dharurah atau kebutuhan mendesak, misalnya jauhnya jarak antara tempat penduduk dan masjid atau menampungnya kapasitas masjid karena kepadatan penduduk di suatu wiayah, maka dalam kondisi seperti itu diperbolehkan mengadakan shalat Jumat di lebih dari satu masjid,” ujarnya.

Baca: Cara Masjid Cegah Covid-19 dengan Tetap Gelar Shalat Berjamaah

Kata Kiai Sholahuddin, para ulama dari zaman ke zaman tak memilih opsi shalat Jumat dua gelombang atau lebih di tempat yang sama. Mereka sudah membolehkan shalat Jumat di lebih dari satu masjid di satu kawasan bila ada keadaan yang mendesak seperti ini.

Kiai Sholahuddin mengatakan, kebolehan melaksanakan shalat Jumat dua gelombang atau lebih di satu tempat yang sama, tidak relevan diterapkan di Indonesia karena beberapa faktor.

Sebab pertama, sebutnya, pendapat itu didasarkan pada dalil syariah yang lemah dan menyelisihi pendapat mayoritas (jumhur) ulama.

Kedua, tambahnya, kalaupun kebolehan itu terjadi di negara Eropa, Amerika, maupun Australia, tak lantas bisa dijadikan dalil untuk diterapkan pula di Indonesia karena situasi dan kondisinya berbeda.

“Di negara-negara tersebut, umat Islam merupakan minoritas dan sangat sulit mendapatkan izin tempat untuk melaksanakan shalat Jumat, serta tempat yang ada tidak bisa menampung jumlah jamaah, sehingga tidak ada alternatif lain bagi mereka selain mendirikan shalat Jumat secara bergelombang di tempat yang sama,” ujarnya.

Menurutnya, apa yang terjadi di negara-negara luar negeri itu tak terjadi di Indonesia. Umat Islam di Indonesia memiliki kebebasan mendirikan shalat Jumat di tempat manapun yang memungkinkan didirikannya shalat Jumat.

Menurut MUI, selain alasan syar’i, pelaksanaan shalat Jumat dua sesi atau lebih pada satu tempat juga berpotensi besar menimbulkan masalah prosedur kesehatan penanganan Covid-19.

“Untuk menunggu giliran shalat Jumat gelombang berikutnya tidak ada tempat yang aman dan memadai untuk menunggu, justru berpeluang terjadinya kerumunan yang bertentangan dengan protokol kesehatan,” kata Kiai Sholahuddin.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:covid-19masjidMUIshalatShalat BerjamaahShalat JumatSholahuddin Al Aiyub
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Masjid di Gaza Telah Dibuka, Shalat Berjamaah Telah Dimulai Kembali
Tulisan selanjutnya Cara Masjid Cegah Covid-19 dengan Tetap Gelar Shalat Berjamaah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Berita
1 Juni 2026 10:40
Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?