Hidayatullah.com- Pemerintah memperbolehkan tempat-tempat ibadah di Kota Surabaya, Jawa Timur, untuk kembali kegiatan keagamaan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah kota setempat.
Pembolehan itu telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Covid-19.
“Berdasarkan Perwali itu, beberapa rumah ibadah di Surabaya sudah dibolehkan menggelar ibadah secara berjamaah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Sabtu (13/06/2020) dikutip dari Antara.
Pada sisi lain, Irvan menyebutkan, ada sejumlah tempat ibadah, baik masjid maupun gereja yang belum diperbolehkan menggelar ibadah karena di sekitar lingkungan tempat ibadah itu ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Masjid maupun gereja yang belum boleh melaksanakan ibadah sudah diberi surat pemberitahuan dari Pemkot Surabaya kepada pengelola atau pengurusnya. Kami minta untuk tidak melaksanakan kegiatan ibadahnya dulu,” sebut Irwan.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) dan Linmas Kota Surabaya ini menjelaskan, di antara protokol kesehatan yang harus dilakukan penanggung jawab rumah ibadah yaitu harus membatasi jamaah 50 % dari kapasitas semula dan mewajibkan setiap jamaah memakai masker.
Penanggung jawab rumah ibadah, katanya, harus pula menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan itu.
Protokol kesehatan itu telah dicontohkan di Masjid Al Muhajirin yang berada di lingkungan Pemkot Surabaya. Shaf di Masjid Al Muhajirin juga diatur jarak antarjamaah supaya tetap menerapkan jaga jarak fisik (physical distancing) .
“Jaraknya sudah kita atur, kita berikan tanda, mana yang kita silang agar tidak di tempati. Syukur Alhamdulillah sudah tertib, dan mungkin perlu kita evaluasi lebih lanjut karena memang kita harus biasakan yang tidak biasa,” sebut Irvan.
Katanya, sejumlah protokol lain yang telah diterapkan di Masjid Al Muhajirin, seperti pengaturan akses keluar masuk jamaah menjadi dua.
Sebelumnya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Mahsun Jayadi menyebutkan, terdapat 42 dari 90 masjid dan mushalla yang dikelola Muhamadiyah di Surabaya dinyatakan memenuhi protokol kesehatan guna menuju tatanan kehidupan new normal (normal baru).
“Seiring dengan penerapan protokol kesehatan ketat, maka kami telah mengadakan visitasi (peninjauan) ke masjid dan mushalla yang dikelola Muhammadiyah se-Surabaya,” sebut Mahsun.*