Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

IKAMI: Banyak Kasus seperti Penyerangan Novel Divonis Lebih 10 Tahun Penjara

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Juni 2020 09:17 9:17 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Juni 2020 09:17
Bagikan
Penyik senior KPK Novel Baswedan dalam diskusi bertema "Mencari Capres Anti Korupsi" bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Selasa (17/07/2018).
Bagikan

Hidyatullah.com- Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djuju Purwantoro meminta Majelis Hakim PN Jakarta Utara menegakkan keadilan dalam memvonis terdakwa penyerang Novel Baswedan.

“Majelis Hakim PN Jakarta Utara, seyogianya mengabaikan tuntutan jaksa, dengan mengadili dan memutuskan sendiri -ultra petita-, berdasarkan ke-Tuhanan yang Maha Esa, sesuai hati nurani dan bukti- bukti dalam persidangan,” ujar Djudju di Jakarta kepada hidayatullah.com dalam keterangan tertulisnya (14/06/2020).

“Peradilan sesat harus dihindari dalam perkara a quo, sehingga tidak mencederai rasa keadilan masyarakat,” lanjut Vice President KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini.

Pada Kamis (11/06/2020), berlangsung Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Jaksa Penuntut Imum (JPU) menuntut terdakwa penyerang Novel (Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette), dengan hukuman satu tahun penjara.

Walau keduanya dinilai terbukti terlibat dalam kasus penyiraman air keras tersebut, tapi JPU menilai cairan yang disiram para terdakwa tidak disengaja mengenai mata Novel, dengan alasan cairan itu sebenarnya ditujukan ke badan Novel.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Dakwaan JPU tersebut, jelas Djudju, kemudian memicu polemik dan kontroversi di masyarakat. “Karena terasa sangat melukai rasa keadilan dan hukum masyarakat,” ujarnya.

Ia menilai, sangat terasa kejanggalan dakwaan JPU tersebut, karena menurut JPU, perbuatan para terdakwa adalah tidak adanya unsur kesengajaan menyiramkan air keras ke mata Novel.

“Ada nuansa kejanggalan, karena argumennya, para terdakwa disebut hanya akan memberikan pelajaran kepada korban Novel. Perbuatan penyiraman air keras tersebut ke badan Novel, di luar dugaan (tanpa sengaja) ternyata mengenai mata yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan menyebabkan cacat (buta) permanen,” ujar Djudju.

Adanya unsur ketidaksengajaan itu maka, menurut JPU, Ronny dan Rahmat tidak memenuhi dakwaan primer soal penganiayaan berat sesuai Pasal 355 ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya hanya dianggap memenuhi dakwaan subsider, yaitu pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH.

Pasal 353 ayat (1), jelasnya, berbunyi: “Penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Sedangkan pasal 355 KUHP ayat (1) berbunyi: “Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun”.

Padahal, tambah Djudju, sebagai preseden hukum, banyak contoh kasus serupa, yaitu penyiraman air keras (kepada orang lain), hakim memvonis lebih dari 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan alternatifnya, jelasnya, justru JPU malah mengabaikan pasal 353 ayat (1), yang ancaman hukumannya jauh lebih berat (12 tahun penjara).*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Djuju PurwantoroIKAMIkeadilanNovel BaswedanPN Jakarta Utarateror air keras
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya TASK Hidayatullah Bantu Korban Banjir di Sulsel
Tulisan selanjutnya India Gunakan Lagi Gerbong Kereta Sebagai Ruang Perawatan Covid-19

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Global Sumud FLotilla
Berita

Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki

Berita
30 Mei 2026 09:51
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?