Hidayatullah.com- Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Kamaruddin Amin, tatanan normal baru di dunia pendidikan pondok pesantren segera diumumkan pada satu atau dua hari mendatang.
“Intinya ingin menjaga kesehatan dan keselamatan siswa,” ujar Kamaruddin pada webinar, bersama lintas kementerian/lembaga untuk kebijakan aktivitas sekolah semasa Covid-19, Senin (15/06/2020).
Secara umum Kemenag katanya mengikuti kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan soal aktivitas siswa di masa pandemi.
Namun perlu penyesuaian sesuai konteks pendidikan Islam, khususnya ponpes.
Dalam webinar yang sama dilansir dari Antara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip, kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat.
Mendikbud mengatakan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Kamaruddin mengatakan, sejumlah ponpes saat ini sudah memulai kegiatan belajar sedangkan yang lainnya memulangkan para santrinya ke rumah masing-masing.
“Yang berada di ponpes jumlahnya signifikan. Tentu mereka melakukan pembelajaran saat ini tapi protokol tetap dilakukan. Pendidikan pesantren tetap berlangsung bagi yang tidak memulangkan santri,” sebut Kamaruddin.
Ia mengatakan, bagi ponpes yang memulangkan santrinya agar peserta didik tetap tinggal di rumah.
Para orang tua di rumah diharapkan terlibat dalam membina mengarahkan anaknya karena pendidikan di masa pandemi tidak semaksimal di bangku sekolah.
“Pembinaan akhlak dan karakter, hubungan komunikasi orang tua ini harus diarusutamakan agar keadaan anak-anak, pertumbuhan intelektualitasnya tidak terpengaruh,” sebutnya.
Kata Kamaruddin, Kemenag mengelola pendidikan dari tingkat PAUD sampai tingkat tinggi. Termasuk kategori formal, nonformal, serta informal.
“Kami setuju, pendidikan di madrasah karakternya dengan sekolah sama saja,” sebutnya mengonfirmasi soal kesepahaman visi Kemenag dengan Kemendikbud dalam ranah pendidikan.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
Mendikbud Nadiem mengatakan, untuk daerah yang berada di zona kuning, jingga dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah.
Mengenai jumlah peserta didik hingga 15 Juni 2020, Mendikbud menyebut, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, jingga, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya sekitar enam persen.*