Hidayatullah.com- Wakil Ketua MPR RI, M Hidayat Nur Wahid, menyebutkan, Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dalam penetapannya sebagai RUU inisiatif DPR kontroversial, ternyata mendapatkan penyikapan kritis dan bahkan penolakan dari berbagai kelompok masyarakat.
Catatan-catatan FPKS saat rapat di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar TAP MPRS Nomor XXV/1966 dimasukkan dalam konsideran, dan agar dicabut pasal yang menyebutkan trisila, ekasila, dan ketuhanan yang berkebudayaan, dan lain-lainnya dari RUU HIP, kata HNW, ternyata tidak diakomodasi.
Sehingga saat di Rapat Paripurna PKS dengan tegas menyatakan menolak dengan catatan terhadap RUU HIP tersebut.
“Belakangan memang Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku pengusul awal RUU itu akhirnya berubah dan setuju memasukkan TAP MPRS Nomor XXV/1996 yang menetapkan larangan Komunisme sebagai konsideran dalam RUU HIP dan menghapus Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) yang memunculkan kembali istilah Pancasila Trisila, Ekasila dan Ketuhanan yang berkebudayaan,” ujar HNW dalam rilisnya di Jakarta, Senin (15/06/2020).
Baca: PP Muhammadiyah: RUU HIP Tidak Urgen, Tak Perlu Dilanjutkan
Dengan PDIP berubah sikap dan setuju dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 soal PKI sebagai partai terlarang, dan larangan penyebaran dan pengajaran Komunisme ke dalam konsideran mengingat RUU HIP, maka semua fraksi di DPR secara resmi dan terbuka sepakat untuk masih tetap berlakunya ketentuan hukum bahwa PKI adalah partai terlarang, dan juga larangan penyebaran dan pengajaran Komunisme, Marxisme, Leninisme.
Dan dengan PDIP menerima masuknya TAP MPRS Nomor XXV/1966 dalam konsideran RUU HIP, maka tidak ada lagi Fraksi di DPR yang menolak dimasukkannya TAP MPRS Nomor XXV/1966 ke dalam RUU HIP.
“Tetapi publik sudah menyikapi sangat kritis terhadap RUU HIP ini, bukan lagi hanya soal tak dicantumkannya sejak awal TAP MPRS Nomor XXV/1966, juga “kecolongan” penyebutan trisila dan ekasila, tetapi masalah-masalah dalam RUU HIP ini mereka dapatkan tersebar di beberapa pasal, yakni seperti yang ada (di) pasal 4, 5, 6 dan 8 RUU itu,” jelas HNW.
Baca: KH Cholil Nafis: RUU HIP Berpotensi Jadikan Indonesia Negara Sekuler
Ia mengatakan, Baleg DPR RI harusnya secara demokratis memperhatikan suara rakyat ini. Dalam hal ini terkait banyaknya penolakan terhadap RUU itu.
Sehingga, sambung HNW, kalaupun RUU HIP itu tetap akan dibahas, maka itu dalam rangka melaksanakan aspirasi rakyat.
Selain itu, katanya, Baleg DPR juga perlu melakukan perombakan yang mendasar dalam batang tubuh maupun naskah akademiknya.*