Hidayatullah.com–Menko Polhukam Mahfud Md menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat akan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK. Mahfud menyebut Perppu itu tak jadi dikeluarkan karena adanya ancaman penolakan dari DPR.
“Ketika Presiden mau membuat Perppu tentang KPK, Presiden, ‘Udah-lah, buat KPK ini, buat kita Perppu, batalkan undang-undang’, tapi Anda bayangkan kalau Perppu itu dibuat, lalu KPK masih yang lama sesuai dengan yang Perppu, sementara DPR mengancam ‘kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak’,” kata Mahfud dalam siniar bersama Rocky Gerung di YouTube RGTV Channel, seperti dilihat Jum’at (21/10/2022).
“Ini kereta sudah berjalan, tiba-tiba ini batal, ndak bisa mundur ini kereta, kacau ini, menjadi perkara-perkara yang sudah ditangani berdasarkan Perppu itu kan ndak pernah dasar hukum lagi, karena Perppu-nya ditolak,” imbuhnya.
Jokowi, kata Mahfud, kemudian memilih risiko terkecil, yaitu tidak mengeluarkan Perppu KPK. Dia menyebut Jokowi akan memperkuat Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Risiko terkecil dipilih oleh Presiden, ‘ya sudah, itu sajalah nanti kita kasih apa, ininya yang bagus, Dewasnya yang bagus, gitu’,” jelasnya.
Mahfud juga sempat menyinggung anggota Komisi III DPR Arsul Sani dan kawan-kawan terkait ancaman penolakan Perppu KPK itu. Dia menyebut DPR akan menolak jika Jokowi mengeluarkan Perppu KPK itu.
“Kadang kala orang ndak tahu ya, Presiden itu pikirannya begitu, udah mau dulu mengeluarkan Perppu. Tapi begitu Perppu dikeluarkan, Arsul Sani dari DPR dan kawan-kawan ‘kalau Perppu dikeluarkan, kami tolak nanti’, ini udah jalan ditolak, kan kacau, kacau negara ini,” jelasnya.
Arsul Sani Angkat Bicara
Arsul Sani kemudian buka suara terkait namanya disebut Mahfud Md terkait Perppu KPK itu. Dia menyebut ancaman penolakan Perppu KPK itu adalah pemahaman Mahfud Md saja.
“Yang disampaikan oleh Mahfud Md itu kan pemahaman dia atas situasi yang ada terkait dengan ribut-ribut soal UU KPK yang merevisi UU KPK sebelumnya. Tidak semua hal yang dikutip dalam pemberitaan di atas dan disebut sebagai dikatakan Pak Mahfud Md itu mencerminkan dengan persis proses tarik-menariknya antara keinginan sejumlah kalangan agar Presiden menerbitkan Perppu KPK dengan fraksi-fraksi di DPR yang baru saja menyetujui UU revisi atas UU KPK,” kata Arsul, dilansir oleh Detikcom, Kamis (20/10/2022).
Arsul menyebut, dalam proses revisi UU KPK, Mahfud Md belum berada di kabinet Jokowi. Menurutnya, Mahfud Md tidak mengikuti detail proses revisi UU KPK.
“Sewaktu UU KPK itu direvisi, Mahfud Md belum ada di dalam pemerintahan Jokowi. Dia menjadi bagian dari kalangan masyarakat sipil. Jadi dia tidak mengikuti detail proses pembicaraan maupun pembahasan revisi UU KPK maupun respons Presiden terhadap UU No 19 Tahun 2019 yang berasal dari inisiatif DPR tersebut. Yang jelas, revisi UU KPK tersebut dibahas DPR dengan pemerintah. Kalau pemerintah waktu itu tidak setuju, tidak akan jadi UU hasil revisinya,” tutur dia.
Arsul menambahkan tak perlu mengungkit proses yang dulu terjadi. Dia menyebut Mahfud Md, yang memiliki wewenang di bidang polhukam, bisa menginisiasi revisi UU KPK yang baru.
“Buat saya, tidak ada gunanya mengungkit proses yang dulu terjadi. Lebih baik Pak Mahfud Md, yang punya kewenangan di bidang polhukam, ya menginisiasi saja RUU baru untuk merevisi UU KPK 19/2019 kalau UU ini dianggap melemahkan KPK daripada memutar kembali jarum jam ke belakang sekadar menerjemahkan apa yang dipahaminya terjadi,” jelasnya.
Saat ditanya lebih jauh soal apakah benar terkait adanya ancaman penolakan Perppu itu, Arsul pun menjawab dengan logika politik.
“Logika politiknya adalah revisi UU KPK itu bisa disetujui kalau pemerintah juga setuju. La kalau kemudian UU baru itu mau ditorpedo oleh pemerintah yang sebelumnya menyetujui, ya logisnya DPR akan menolak perppu itu,” kata Arsul.
Lebih lanjut, Arsul Sani mengatakan tak pernah bicara dengan Mahfud Md terkait penolakan Perppu. Arsul tidak tahu dari mana Mahfud mengambil pernyataannya soal ancaman penolakan Perppu KPK.
“Saya sih tidak pernah bicara dengan dia terkait dengan penolakan Perppu oleh DPR, barangkali dia ambil statement saya dari media atau mana, ya dia yang tahu,” jelasnya.*