Hidayatullah.com– Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018. PP itu mengatur tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden.
Selain itu, PP ini juga mengatur permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.
Pada bab III pasal 29 ayat (1) PP itu disebutkan, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, harus meminta izin kepada presiden.
“Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, atau wakil wali kota dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” begitu bunyi pasal 29 ayat (2). Kalau presiden belum memberikan izin dalam waktu tersebut, maka izin dianggap sudah diberikan.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai PP itu salah prosedur.
Meski permintaan izin kepada presiden ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, namun menurut Margarito, penjabaran ketentuan-ketentuan yang ada di UU Pemilu, harus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Tidak bisa dilakukan oleh presiden,” tegasnya saat dihubungi hidayatullah.com, Kamis (26/07/2018).
Demi jelas dan tertibnya hukum, Margarito menyarankan agar PP itu dicabut segera.* Andi