Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi VIII: Bantuan Rp200 Ribu Per Keluarga, Diselewengkan Oknum Pejabat

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Juli 2020 14:21 2:21 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Juli 2020 14:15
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf
Bagikan

Hidayatullah.com– Di tengah pandemi Covid-19 saat ini, masih ada saja pihak-pihak yang hendak memancing di air keruh. Kasus tersebut diungkapkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf.

“Saya mendapat laporan bahwa masih saja ada yang “bermain” di tengah situasi sulit. Sebenarnya, per-KPM (keluarga penerima manfaat) itu memperoleh bantuan senilai Rp 200.000,- supaya bisa membeli sejumlah item sembako sebagaimana sudah diatur dalam pedoman. Namun, ada sebagian oknum pejabat di daerah tertentu yang melakukan penyelewengan dengan memainkan domain item dari sembako tersebut,” ungkap Bukhori di Jakarta, Selasa (14/07/2020) dalam pernyataannya kepada hidayatullah.com.

Ia menyebut, penyelewengan itu dilakukan dengan cara mengharuskan kepada agen (e-warong) yang ditunjuk oleh otoritas setempat agar menggunakan daging beku seberat setengah kilogram seharga Rp 60.000,- sebagai salah satu item sembako bagi KPM. Sementara sisanya, senilai Rp 140.000,- dialokasikan untuk beras dan sayur mayur.

Di samping itu, Bukhori juga mencermati bahwa porsi protein tidak harus ditetapkan secara rigid sebesar ½ kg daging. Bukhori menyebut, jika porsi protein tersebut dapat dikurangi, maka sisanya dapat dialokasikan lebih banyak untuk porsi sayur dan beras bagi KPM.

“Masalahnya adalah tidak semua KPM mengonsumsi daging. Sebagian besar KPM bahkan cenderung memilih telur maupun daging ayam karena harganya lebih terjangkau. Padahal, jika tidak dipaksa untuk membeli daging beku, sebenarnya sisa dari bantuan tersebut cukup besar untuk digunakan membeli bahan pangan yang lebih penting, seperti beras misalnya,” sebutnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Oleh karena itu, Bukhori mendesak Menteri Sosial agar mengawasi penyaluran bantuan sembako sampai di tingkat paling hilir, yakni KPM.

Desakan itu disampaikan oleh Bukhori dalam rangka menindaklanjuti laporan yang diterimanya terkait ulah sejumlah oknum pejabat di daerah yang ditenggarai melakukan penyelewengan terhadap bantuan sembako itu.

Bukhori pun mengkritisi dari segi regulasi terkait penetapan sepihak yang dilakukan oknum pejabat itu. Dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020 hal. 43-44, sebutnya, dijelaskan bahwa E-Warong tidak boleh menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak atau pihak lain sehingga KPM tidak memiliki pilihan. Jika terbukti melanggar, E-Warong itu akan dicabut izinnya oleh Bank Penyalur.

“Masih mengacu pada pedoman, bisa juga dibaca di halaman 81 terkait Pemanfaatan Dana Bantuan, pada poin (b) disebutkan bahwa KPM berhak menentukan jenis dan jumlah bahan pangan yang akan dibeli dengan dana bantuan program sembako. Nah, jika kasusnya adalah sudah terlanjur dipatok oleh agen (atas arahan oknum pejabat), sudah jelas melanggar hak dari KPM sekaligus melanggar regulasi yang sudah diatur,” ungkap Bukhori.

Mengenai bahan pangan yang bisa dibeli sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020, bahan pangan tersebut harus mencakup sumber karbohidrat seperti beras atau bahan pangan lokal seperti jagung pipilan dan sagu.

Sementara untuk sumber protein hewani KPM bisa memilih antara telur, daging sapi, ayam, dan ikan serta untuk sumber vitamin dan mineral bisa berupa sayuran dan buah-buahan.

“Mensos harus segera turun ke bawah untuk mengawasi kinerja jajarannya di lapangan, khususnya sampai di tingkat KPM. Saya meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan diusut tuntas agar tidak terus membebani masyarakat yang sudah sulit ini,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bantuan sosialbukhori yusufcovid-19Komisi VIIIKorupsiMensosSembako
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kelompok Teror Yahudi Sayap Kanan Pimpin Serangan Terhadap Toko Pro-Palestina di Kanada
Tulisan selanjutnya Ketua Umum LDII Abdullah Syam Meninggal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Terbaru

  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?