Hidayatullah.com– Sejumlah organisasi pendukung upaya pengendalian tembakau di Indonesia menyampaikan pernyataan bersama untuk mendorong pemerintah agar mempertimbangkan kembali kemitraan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI dengan Putera Sampoerna Foundation melalui Program Organisasi Penggerak.
Masyarakat Indonesia peduli pengendalian tembakau dan peningkatan kualitas manusia Indonesia yang terdiri dari berbagai lembaga dan ormas, menilai tak seharusnya pemerintah bermitra dengan organisasi afiliasi industri rokok.
Pernyataan sikap ini disampaikan mereka yang diwakili oleh Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lentera Anak, Yayasan Pusaka Indonesia, Forum Warga Kota Jakarta, Yayasan Kepedulian untuk Anak (KAKAK), Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Smoke Free Agents, No-Tobacco Center, Alianis PTM Indonesia, Aliansi Masyarakat Korban Rokok Indonesia, CHED ITB Ahmad Dahlan, Muhammadiyah Tobacco Control Center Magelang, Ikatan Pemuda Muhammadiyah, Muhammadiyah Steps UMY, Indonesia Institute for Social Development, 9cm, dan Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau,
“Kemendikbud adalah “pucuk senjata” pemerintah yang memiliki peran utama dalam menangani pendidikan di negeri ini. Marwahnya adalah menjalankan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini sampai pendidikan tinggi, dari pendidikan masyarakat sampai pengelolaan kebudayaan (Perpres 72/2019),” sebut pernyataan mereka di Jakarta diterima hidayatullah.com dari Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi pada Ahad (02/08/2020).
Sebagai penyelenggara pendidikan, Kemendikbud menjadi kementerian yang paling berperan dalam mewujudkan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang menurut mereka dalam beberapa waktu terakhir telah dijalankan dengan baik di bawah Menteri Nadiem Anwar Makarim sesuai visi utama Presiden RI pada Periode 2019 – 2024, yaitu mewujudkan SDM Unggul.
Mereka menyatakan, terjaminnya perlindungan dari sisi kesehatan terhadap pelajar dan pelaku pendidikan di Indonesia adalah salah satu hal yang mutlak dalam mewujudkan SDM Unggul.
“Kesehatan adalah modal utama dalam pembangunan manusia berkualitas, baik mental maupun fisik, dan tidak ada satu pun yang dapat menggugatnya, yang telah terbukti selama masa pandemi COVID-19 di seluruh dunia,” sebut mereka.
Namun, ditambahkan, sejumlah organisasi pendukung upaya pengendalian tembakau sangat menyayangkan munculnya Yayasan Putera Sampoerna sebagai salah satu mitra dalam Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud.
“Telah menjadi pengetahuan umum bahwa Yayasan Putera Sampoerna adalah lembaga yang terafiliasi industri rokok. Dari sudut pandang corporate social responsibility (CSR) yang benar, yaitu tanggung jawab atas dampak proses produksi dan produk yang dihasilkan perusahaan, industri rokok masuk ke dalam kategori industri yang berbahaya (harmful), kontroversial (controversial), dan penuh dosa (sinful),” bunyi pernyataan itu.
“Bersama-sama dengan industri pornografi, judi, minuman keras, dan beberapa yang lain, industri rokok dinyatakan mustahil menjadi industri yang bertanggung jawab sosial lantaran perusahaan tidak akan sanggup bertanggung jawab atas dampak konsumsi produknya yang bukan saja merusak kesehatan, melainkan juga membunuh konsumennya, dan pada akhirnya menurunkan kualitas sumber daya manusia secara keseluruhan.
Dampak produksi dan konsumsi rokok yang lain, bila diperhitungkan dengan benar, semakin membuat industri rokok mustahil dinyatakan bertanggung jawab sosial.
Oleh karena itu, berbagai kegiatan sosial yang dilakukan oleh industri rokok, baik yang dilakukan oleh perusahaan secara langsung maupun organisasi yang terafiliasi dengan perusahaan, dinyatakan oleh para pakar sebagai CSR-washing. Dengan CSR-washing, perusahaan rokok berusaha untuk tampil sebagai perusahaan yang baik, tanpa bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkannya,” tambahnya.
Dijelaskan, produk tembakau rokok merupakan produk yang berbahaya bagi kesehatan karena zat utama nikotin yang dikandungnya merupakan zat adiktif sebagaimana disebutkan dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan kandungan lain di dalamnya merupakan bahan kimia berbahaya; yang juga tertuang dalam artikel 2, UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai dan diperkuat dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi tentang UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu, konsumsi rokok yang diketahui memperburuk infeksi Covid-19 juga merupakan pemicu stunting (PKJS-UI, 2019) serta pintu masuk konsumsi narkoba (BNN), sehingga berpotensi mengancam masa depan generasi muda dan akhirnya menghambat cita-cita pemerintah untuk mewujudkan SDM Unggul.
Disebutkan, meskipun dampak negatif konsumsi rokok sedemikian berbahayanya, jumlah perokok anak di Indonesia saat ini semakin tinggi; 7,2% pada 2013 menjadi 9,1% pada 2018, jauh di atas target penurunan prevalensi perokok anak sebesar 5,4% seperti yang dicanangkan di RPJMN sebelumnya.
“Tingginya prevalensi perokok di Indonesia, terutama perokok anak, tidak lepas dari berbagai intervensi industri rokok di berbagai aspek termasuk di dunia pendidikan. Keterlibatan yayasan industri rokok dalam dunia pendidikan adalah upaya menciptakan citra positif di mata pembuat kebijakan dan masyarakat sehingga dampak negatif yang ditimbulkan produknya tersembunyikan,” sebutnya.
“Berbagai studi telah membuktikan bahwa industri rokok menargetkan anak-anak dalam pemasarannya, sehingga kami berharap Pemerintah waspada terhadap adanya beragam organisasi yang terafiliasi industri rokok yang menyasar institusi-institusi pendidikan demi membentuk citra baik industri ini, menyembunyikan produknya yang berdampak buruk, untuk melanggengkan kepentingan bisnisnya,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal di atas, masyarakat Indonesia peduli mendorong Pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud antara lain untuk menutup setiap peluang yang memberi kesempatan kepada industri rokok untuk melakukan intervensi terhadap kebijakan.
“Termasuk dengan tidak menempatkan industri rokok sebagai pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan, dan menghentikan endorsing (dukungan) terbuka kepada kegiatan-kegiatan CSR-washing industri rokok,” imbuhnya pernyataan itu.*