Hidayatullah.com– Dugaan adanya pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri pada Pemilu 2019 semakin menguat. Baru-baru ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, terdapat sekitar 1.096 pelanggaran hukum terkait netralitas ASN, TNI, dan Polri saat Pemilu 2019.
Menariknya, ada 162 kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu 2019, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, pelibatan ASN, personel TNI, dan personel Polri dalam pelanggaran kode etik terkait netralitas ini perlu sanksi yang lebih tegas agar tidak terulang di kemudian hari.
“Supaya tidak terjadi mobilisasi birokrasi. Apalagi ke depan tahun 2020 ada pilkada serentak. Tentu harus ada aturan jelas dan tegas mengenai persoalan netralitas ASN,” ungkap Abhan dalam keterangan Bawaslu di Jakarta baru-baru ini.
Baca: BPN Prabowo-Sandi Belum Kasih Semua Bukti ke MK: bagian Strategi
Menurut data yang dihimpun Bawaslu hingga 28 April 2019, ada 227 kasus di 24 Provinsi yang tercatat melakukan pelanggaran netralitas dalam menjalankan tugasnya sebagai ASN.
Rinciannya: Aceh (4), Bali (8), Bangka Belitung (4), Banten (16), Bengkulu (2), DKI Jakarta (1), Jambi (5), Jawa Barat (33), Jawa Tengah (43), Kalimantan Selatan (6), Kalimantan Tengah (1), Kalimantan Timur (14), Kepulauan Riau (4), Maluku (1), Maluku Utara (1), NTB (7), Papua Barat (2), Riau (10), Sulawesi Barat (7), Sulawesi Selatan (29), Sulawesi Tenggara (23), Sumatera Barat (1), Sumatera Selatan (4), Sumatera Utara (1).
Sedangkan bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN meliputi kategori seperti, mencalonkan diri sebagai calon legislatif (caleg), namun belum mengundurkan diri sebagai ASN. Bisa pula melakukan tindakan yang menguntungkan peserta atau calon, melakukan tindakan menguntungkan peserta atau calon di media sosial. Contoh bentuk pelanggaran lainnya yakni hadir dalam kampanye, menggunakan atribut peserta Pemilu atau membagikan alat peraga kampanye, keterlibatan ASN sebagai tim kampanye peserta Pemilu, menghadiri kegiatan peserta pemilu (non kampanye) dan menjadi anggota partai politik.
Baca: Prabowo-Sandi Gugat ke MK karena Prihatin Pemilu Tidak Jujur-Adil
Dalam Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disampaikan cara hingga rekomendasi yang bisa diberikan Bawaslu ketika menemukan temuan dugaan pelanggaran netralitas di lingkungan ASN, TNI maupun Polri.
Bawaslu perlu mengawasi berbagai keputusan atau kegiatan yang menguntungkan bahkan menunjukkan keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Kegiatan yang dimaksud seperti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang terhadap ASN, TNI, Polri maupun keluarganya.
Selanjutnya, Bawaslu perlu melakukan identifikasi potensi penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran, penggunaan fasilitas, dan identifikasi potensi keterlibatan ASN, TNI, dan Polri.
Bawaslu kerap melakukan koordinasi kelembagaan dengan TNI, Polri, dan KASN secara berjenjang. Ada pula kerja sama Bawaslu dengan pemantau pemilu, media massa, dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan pemilu.
Penanganan dugaan pelanggaran berasal dari temuan dan laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu lantas membuat kajian dugaan dari setiap temuan yang ada hingga tersusun rekomendasi dengan melampirkan kronologis dan hasil kajian. Lalu, rekomendasi dapat dilanjutkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan melampirkan berkas. Setelah itu, dilakukan pengawasan atas rekomendasi oleh instansi yang berwenang.*