Hidayatullah.com- Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta Kementerian Agama jangan memberi “kado buruk” kepada umat Islam dalam memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-75 dan menyambut tahun baru Islam, 1442 Hijriyah.
Yang dimaksud HNW yaitu Kemenag jangan berlaku tidak adil dan diskriminatif dengan rencana menerapkan sertifikasi penceramah hanya untuk umat Islam.
HNW menyatakan, umat Islam sangat berjasa dalam menyelamatkan keutuhan RI dengan memberikan pengorbanan dan hadiah dengan bersedia memenuhi tuntutan mengubah sila 1 Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga, selamatlah keutuhan RI saat itu yang baru saja diproklasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
HNW mengatakan, sikap Menag yang akan melakukan sertifikasi secara diskriminatif dengan hanya akan mensertifikasi penceramah agama Islam, telah ditolak dan dikritisi juga oleh tokoh non-Muslim seperti Christ Wamena.
Menurut HNW, jika pun sertifikasi diadakan, penerapannya harusnya ditujukan untuk penceramah dari semua agama, agar tegaklah keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prinsip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua agama.
“Menteri Agama jangan diskriminatif terhadap umat Islam, dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila. Bila program sertifikasi itu akan dilaksanakan juga, haruslah profesional, amanah, adil, tidak diskriminatif, apalagi dengan politisasi juga. Karena program Pemerintah harusnya untuk semua warga negara secara adil, untuk penceramah semua agama secara adil dan amanah. Apalagi Pak Menteri Agama pernah menyatakan bahwa dirinya bukan Menteri Agama Islam, melainkan Menteri Agama-agama,” ujar HNW dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (19/08/2020).
Anggota Komisi VIII DPR RI yang bermitra dengan Kemenag ini menyampaikan, sekalipun mendukung Islam wasathiyah (moderat) dan tasamuh (toleran), dan menolak radikalisme, tetapi wacana sertifikasi dai yang diskriminatif dan tidak profesional yang sudah bergulir sejak 2015, adalah wacana yang berlebihan. Malah, kata HNW, bisa menjadi tidak moderat dan tidak toleran juga.
Lebih baik katanya hadirkan keteladanan soal toleransi dan moderasi, antara lain dengan kebijakan-kebijakan, juga dengan membuka ruang dialog jika tujuannya memang ingin mencegah radikalisme. Juga hadirkan ceramah/penceramah Agama yang moderat, toleran, dan tidak radikal.
Kalaupun, tambah HNW, program tersebut hendak diterapkan, maka harusnya diberlakukan kepada juru dakwah dari semua agama. Seleksinya pun dilakukan secara transparan, menggunakan ukuran-ukuran yang dibenarkan oleh ajaran masing-masing agama, serta ketentuan hukum yang berlaku di NKRI.
HNW mengaku heran, dengan “ngototnya” Kemenag, sebab program sertifikasi penceramah sejatinya tidak ada dalam janji kampanye Presiden Joko Widodo. Juga tidak menjadi Kegiatan Prioritas Rencana Kerja Pemerintah/Kemenag 2020 sebagaimana yang sudah disampaikan ke DPR baik pada akhir 2019 maupun pada April 2020 setelah refocussing kegiatan akibat Covid-19.
HNW justru khawatir program yang dinilainya diskriminatif ini bisa menimbulkan kecurigaan kepada pemerintah, saling curiga di kalangan penyebar agama-agama, juga meresahkan kalangan dai Islam. Apalagi, bila program itu bisa ditunggangi atau digunakan untuk menyulitkan dai dan umat Islam, padahal mereka dahulu justru sangat berjasa untuk perjuangkan kemerdekaan RI sekalipun dituduh sebagai kelompok radikal oleh penjajah Belanda.
“Kini, masih dalam momentum peringati HUT Kemerdekaan RI ke-75, dan menyambut tahun baru Islam 1442 H, sangat disayangkan, apalagi di tengah belum mampunya pemerintah laksanakan kewajiban terkait Covid-19, Menag tidak memberikan kebijakan yang menenteramkan sebagai salah satu terapi atasi Covid-19, Menteri Agama malah akan membalas hadiah dan pengorbanan umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan “hadiah” yang justru meresahkan, karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil, sekalipun dengan dalih untuk cegah radikalisme, intoleransi dan lain-lain, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi penyebar-penyebar atau dai Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif,” paparnya menegaskan.
Komentar itu disampaikan, karena kata HNW, Menteri Agama pada Kamis (13/08) menyatakan atau menggulirkan kembali wacana program sertifikasi dai dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden. Wacana ini sudah muncul sejak Kementerian Agama periode sebelumnya dan ditolak oleh berbagai kalangan umat Islam karena diskriminatif, tidak adil, dan tendensius. Dan yang sekarang pun juga ditolak, bahkan oleh sebagian kalangan non-Muslim, pungkasnya.
Sementara diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, pada November 2019 lalu, Kemenag sedang menyiapkan program yang bertujuan untuk memperluas wawasan dan keilmuan penceramah. Program ini ada kemungkinan diberi nama “Ulama Bersertifikat”.
Menag memastikan program yang akan dibuat ini tidak akan membatasi ruang gerak para penceramah. Tapi Menag berharap, program yang dibuat akan meningkatkan keilmuan para penceramah sehingga dapat memberikan dampak yang baik dalam peningkatan kualitas umat.
“Kita bukan menjadikan orang yang tidak punya sertifikat itu tidak bisa ceramah, bukan itu. Tapi dengan program itu maksud kita, mereka dapat pembekalan-pembekalan tambahan terutama yang terkait dengan nasionalisme dan ilmu tambahan lainnya,” ujar Menag saat bertemu awak media di Kantor Kemenag, Jl Lapangan Banteng Barat, Jakarta, Jumat (22/11/2019), kutip website resmi kementerian.
“Penceramah bersertifikat untuk semua agama, tapi enggak mengikat, silakan,” ujar pada kesempatan berbeda di Jakarta, Jumat (29/11/2019).*