Hidayatullah.com–Ketua Majelis Amal Sosial Pengurus Besar Aljam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), H.Syamsir Bastian Munthe, mendesak aparat penegak hukum supaya menjerat pengoplos bakso menggunakan daging babi dan sapi, dengan hukuman berat. Karena perbuatan pelaku telah menimbulkan kegelisahan di hati umat Islam, khususnya di Ibukota Jakarta.
“Ancaman hukumnya bukan sekadar dengan Perda DKI Nomor 8 tahun 1989 tentang pengawasan pemotongan ternak, dan perdagangan ternak dan daging di DKI pada pasal 26 dan 27. Seharusnya dijerat dengan pasal dan peraturan lain. Tidak menutup kemungkinan, penjualannya mengandung unsur kesengajaan. Ini harus digali oleh penegak hukum,” kata Syamsir di Jakarta, Kamis (13/12/2012) terkait adanya penemuan daging babi dioplos daging sapi buat bakso.
Menurut Syamsir, tindakan pelaku sungguh menyakitkan umat Islam. Di mana umat Islam terus berusaha menghindari sandang dan pangannya dari hasil perbuatan haram. Tapi ada pihak lain, sengaja atau tidak telah menyusupkan makanan haram kepada makanan halal. Kemudian hasil kejahatan itu dijual bebas di pasaran.
“Ini perbuatan terkutuk dan harus dihukum seberat-beratnya, sebab pelaku sudah merusak kehalalan makanan dengan makanan haram buat umat Islam.”
Al Washliyah sebagai Ormas Islam, telah memerintahkan anggota dan pengurus Pimpinan Wilayah Al Washliyah DKI dan Pimpinan Daerah Al Washliyah Jakarta Selatan, untuk membantu aparat Pemda DKI dan penegak hukum untuk `membumihanguskan` produsen daging oplosan tersebut sesuai aturan hukum negara.
“Washliyah akan membantu Pemda dan menenangkan umat atas bahaya makanan haram tersebut,” ujar Syamsir.
Sekadar diketahui, Al Washliyah adalah Ormas Islam yang bergerak di bidang pendidikan, sosial dan dakwah. Berdiri pada 30 Nopember 1930 di Kota Medan, Sumatera Utara. Kini pengurus besar-nya berkedudukan di Jakarta.*