Hidayatullah.com– Gabungan advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia menyampaikan harapannya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam pengusutan terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap 6 anggota Front Pembela Islam secara objektif, jujur, dan adil.
“Kami harapkan Komnas HAM menjalankan kewenangan berdasarkan hukum secara objektif, jujur, adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar sebagaimana disebutkan dalam Pasal 17 UU HAM perihal Hak Memperoleh Keadilan,” bunyi pernyataan Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia diterima hidayatullah.com pada Senin (21/12/2020).
Gabungan advokat menyatakan, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah.
“Dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM), oleh karena itu ini merupakan asas perlindungan hukum bagi seluruh warga negara di Indonesia yang perlu dijaga oleh Pemerintah kepada setiap rakyatnya dengan menghormati penciptaan Tuhan Yang Maha Esa,” bunyi pernyataan itu.
“Apakah layak melangkahi kuasa Tuhan dengan menghakimi pemikiran sendiri tanpa melandasi aturan Tuhan maupun aturan hukum yang baik dan benar,” tambah mereka.
Gabungan advokat peduli hukum itu juga meminta kepada Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang diberikan kewenangan, agar mengkaji dan mengusut secara bijak dan adil kasus itu, demi terjaganya martabat manusia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM.
“Bahwa, keadilan merupakan nilai fundamental yang harus dijaga agar mewujudkan terciptanya hak rasa aman warga negara dalam hidup sebagaimana disebutkan dalam bagian keenam UU HAM,” ujar mereka.
“Kami menaruh asa kepada Komnas HAM agar menindaklanjuti dugaan kasus penembakan ini semaksimal mungkin agar publik dapat mengetahui secara terang benderang peristiwa hukum sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Adapun nama-nama advokat dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia itu tersebut yaitu Indra Rusmi, S.H., M.H; Johan Imanuel, S.H.; Joe Ricardo, S.H.; Fernando, S.H.; Junifer Panjaitan, S.H., M.H.; Deri Hafizh, S.H.; Dwiky Anand Riswanto, S.H.; Jarot Maryono, S.H.; Muhamad Yusran Lessy, S.H.; Denny Supari, S.H.; Erwin Purnama, S.H., M.H; Asep Dedi, S.H.; Ombun Suryono Sidauruk, S.H.; Yogi Pajar Suprayogi, AMd., S.E., S.H.; Ika Arini Batubara, S.H.; dan Faisal Wahyudi Wahid Putra, S.H., M.H.*