Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Amnesty Internasional: Penangkapan Masyarakat Kinipan Bentuk Pembungkaman pada Masyarakat Adat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Agustus 2020 21:30 9:30 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 27 Agustus 2020 21:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menanggapi kasus penangkapan Ketua Adat Masyarakat Kinipan, Effendi Buhing, di Lamandau, Kalimantan Tengah pada pada Rabu kemarin, (26/08/2020). Usman melihat penangkapan itu sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap pembelaan masyarakat adat.

“Penangkapan sewenang-wenang Effendi Buhing adalah bentuk pembungkaman atas upaya pembelaan hak masyarakat adat yang selama ini belum dilindungi secara maksimal,” kata Usman dalam keterangan rilis yang diterima hidayatullah.com, Kamis, (27/08/2020).

Usman turut menyanyangkan peranan pemerintah sebagai pelindung tidak terjadi kepada masyarakat adat, hal itu terlihat dengan penjemputan paksa yang lakukan oleh polisi. “Pemerintah yang memiliki kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak masyarakat adat belum sepenuhnya menjamin hak-hak mereka atas tanah, wilayah, budaya dan sumber daya alam yang mereka miliki secara turun-temurun. Penjemputan paksa Effendi tidak dibenarkan. Siapa saja berhak mendapat bantuan hukum dan tidak boleh menerima perlakuan semena-mena,” ujarnya.

“Negara harusnya berperan melindungi dan menghormati hak setiap warga yang menyampaikan aspirasi. Penangkapan para pegiat HAM seperti Effendi karena upaya mereka melindungi hak asasi jelas bentuk pelanggaran HAM,” lanjutnya.

Dengan begitu, Usman melanjutkan, perlu segera diberi kebebasan kepada yang bersangkutan, begitu juga pembela masyarakat adat lainnya, yang lebih dulu ditahan. “Aparat berwenang harus segera membebaskan Effendi dan para pembela hak masyarakat adat lainnya,” tegasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kami mendesak Pemerintah untuk mengedepankan interaksi dengan masyarakat adat dan secara aktif mengambil langkah-langkah nyata untuk melindungi masyarakat adat dari segala bentuk perampasan hak-hak mereka. Dialog dan pengakuan akan hak masyarakat adat atas tanah juga menjamin keterlibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan yang mempengaruhi hak dan kesejahteraan mereka,” tambahnya.

Lebih jauh, Usman meminta kepada pemerintah baik pusat atau daerah untuk memberi perlindungan kepada masyarakat adat, tidak memaksakan dan mengambil keputusan yang tidak disepakati.

“Kami juga meminta Pemerintah pusat dan daerah untuk selalu melindungi masyarakat adat dari paksaan apapun dalam pengambilan keputusan dan tidak mengambil keputusan yang bertentangan dengan keinginan masyarakat adat, bukan malah mengkriminalisasi mereka dan orang-orang yang membela hak masyarakat adat,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Effendi Buhing ditangkap dari kampung adat Kinipan di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, pada tanggal 26 Agustus 2020. Polisi datang ke kampung adat tersebut lengkap dengan senjata lalu membawa paksa Effendi. Dalam sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan proses penangkapan Efendi Buhing. Dalam video tersebut, Efendi, yang menolak dibawa ke kantor polisi tanpa pengacara, terlihat diseret oleh petugas polisi ke luar dari rumahnya.

Sebelumnya, ada lima masyarakat adat Kinipan yang juga ditangkap oleh aparat polisi karena masalah konflik tanah dengan PT. SML, perusahaan kelapa sawit. Keenam nama masyarakat adat yang ditangkap itu adalah: Effendi Buhing / Ketua Komunitas Adat Laman Kinipan, Riswan (Pemuda Adat), Yefli Desem (Pemuda Adat), Yusa (Tetua Adat), Muhammad Ridwan, Embang.

Menurut keterangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), permasalahan tanah di kampung adat Kinipan berawal dari tahun 2012, ketika perusahaan tersebut muncul dan mendapat penolakan dari masyarakat setempat. Izin pelepasan hutan dan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterima perusahaan itu membuat masyarakat adat protes, dan berusaha mempertahankan wilayah adat mereka. Selama itu pula, Masyarakat Adat Kinipan berusaha melindungi kayu ulin yang ada di hutan setempat.

Amnesty Internasional mendapatkan informasi dari pihak Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bahwa Riswan dan Embang ditangkap atas tuduhan pencurian dengan kekerasan menggunakan sebuah gergaji mesin milik dua karyawan PT SML Kalimantan Tengah. Effendi sendiri saat ini berada di Polda Kalteng.

Sebelumnya, kasus serupa dialami oleh masyarakat adat Pubabu, Nusa Tenggara Timur, yang menolak rencana pembangunan di hutan adat mereka. Aparat keamanan datang ke daerah pengungsi masyarakat adat tersebut dan meneror perempuan dan anak-anak. Beberapa anak dibawa ke kantor Brimob dan diintimidasi.

Dari bulan Januari hingga 27 Agustus 2020 ini, Amnesty mencatat adanya 29 pembela hak masyarakat adat yang mendapat serangan baik berupa penangkapan, kekerasan fisik, dan intimidasi. Hak-hak masyarakat adat sudah diakui dalam hukum HAM internasional maupun hukum nasional. Hak kolektif masyarakat adat, terutama untuk memiliki, mengembangkan, mengontrol dan menggunakan tanah adatnya diatur dalam Pasal 27 Kovenan Internasional untuk Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).

Ketentuan ini didukung oleh Komentar Umum Komite Hak Asasi Manusia No. 23 Tahun 1994 yang menyatakan bahwa perlindungan budaya di bawah Pasal 27 ICCPR juga mencakup perlindungan tanah masyarakat adat dan penguasaan sumber daya. Hak masyarakat adat juga dijamin dalam Rekomendasi Umum Komite Penghapusan Diskriminasi Rasial No. XXIII (51) tentang Masyarakat Adat.* Azim Arrasyid

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Amnesty InternationalEffendi BuhinghutankaltengKinipantanah adatUsman Hamid
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KPAI Imbau Sekolah Terapkan 5 Siap Sebelum Pembelajaran Tatap Muka
Tulisan selanjutnya Anggota DPR RI Ini Pertanyakan Kinerja Ahok di Pertamina

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Warga Yunani Didakwa Membantu Iran untuk Menarget Jurnalis di Inggris

Berita
31 Mei 2026 04:41
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Prancis Minta Pelecehan Terhadap Aktivis Gaza Flotilla oleh Israel Diselidiki
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?