Hidayatullah.com– Sebuah acara yang sarat nuansa politik digelar di arena Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day (HBKB/CFD) di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad (04/12/2016).
Acara yang mengangkat tema kebudayaan dan kebhinnekaan ini dikemas dalam bentuk parade budaya yang katanya dari berbagai daerah.
Pantauan hidayatullah.com di lokasi, acara ini dijubeli berbagai atribut sejumlah partai politik peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Antara lain Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Agar Ikut Acara di Bundaran HI, Sejumlah Warga Dikabarkan Dibayar Rp 50 Ribu
Diketahui, ketiga partai tersebut secara resmi berkoalisi mendukung pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – Djarot Saiful Hidayat, pada Pilkada DKI Februari mendatang.
Tampak bendera berbagai ukuran ketiga parpol itu berkibar di lokasi. Tampak pula massa peserta acara yang mengenakan kaos berlambang parpol-parpol itu.
Hadir pada acara ini antara lain Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, politisi Golkar Tantowi Yahya, politisi NasDem Prananda Paloh, dan Ketum PPP Djan Faridz.
Para Peserta Parade Bhinneka Tunggal Ika ini Kecewa hanya Dibayar Rp 100 Ribu
Surya Paloh tampil mengenakan kemeja warna biru tua, Setya Novanto berkemeja kuning lengan pendek, dan Djan Farid berkaos oblong bergambar lambang PPP.
Evan, salah seorang panitia acara ini mengatakan kepada hidayatullah.com bahwa acara ini sebelumnya sempat dirapatkan di kantor NasDem.
Sementara itu, acara yang sarat nuansa politik ini disoroti sejumlah pihak. Acara politik memang dilarang digelar di arena HBKB/CFD.
Ketua DPP Golkar Mundur, Tak Setuju Partainya Dukung Ahok-Djarot
Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HKBK), disebutkan dalam pasal 7 ayat 2, area CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan kegiatan yang bersifat SARA.
Bunyi larangan tersebut adalah sebagai berikut:
“HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.”* Bilal Tadzkir, SKR