Hidayatullah.com—Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total hanya ada 11 bidang usaha esensial atau vital yang boleh tetap berjalan dengan pembatasan yakni kesehatan; bahan pangan/makanan/minuman; energi; komunikasi dan teknologi informatika; keuangan; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; Pelayanan dasar/utilitas publik/dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Selanjutnya, Anies menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi Izin Operasional Mobilitas dan Kegiatan Industri (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian pada perusahaan-perusahaan non esensial. Anies mengatakan hal tersebut untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan usaha maupun sosial berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan penularan.
“Perlu saya sampaikan bahwa izin operasi pada bidang-bidang non esensial yang dulu mendapatkan izin (IOMKI) akan dievaluasi ulang untuk memastikan pengendalian saat PSBB Total ini,” kata Anies ketika membacakan keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu malam (09/09/2020).
Pasalnya, kata Anies, para pemegang IOMKI tersebut di luar bidang industri esensial yang diperbolehkan untuk beroperasi selama pemberlakuan PSBB Total. Bidang industri esensial yang secara total sejumlah 11 bidang itu juga, lanjut Anies, boleh berjalan dengan operasi minimal tidak seperti biasanya.
“Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi lebih dikurangi, agar lebih terawasi sehingga tidak menyebabkan penularan,” ujar Anies
Kegiatan perkantoran ditiadakan. Keputusan ini ditetapkan karena perkembangan kasus covid-19 di DKI Jakarta semakin menghawatirkan, bila dipaksakan akibatnya rumah sakit tidak mampu lagi menampung dengan begitu jumlah kematianpun makin banyak.
“Dalam rapat disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu. Bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu. Kalau kasus positif Covid-19 terus meningkat, maka rumah sakit tidak akan bisa menampung. Jumlah kematian akan semakin banyak,”ungkapnya.
Dalam rapat gugas percepatan pengendalian Covid-19 di Jakarta sore tadi, Anies menyimpulkan Jakarta akan menarik rem darurat.
“Maka dengan melihat kedaruratan ini maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin, bukan lagi PSBB transisi tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ucap Anies. “Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik,” lanjutnya.* Azim Arrasyid