Hidayatullah.com—Warga Indonesia yang terkonfirmasi positif covid-19 telah tembus 200 ribu orang lebih. DKI Jakarta bahkan memberlakukan PSBB lagi. Beberapa daerah pun menyatakan kondisi darurat.
Mencermati hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau agar Pemerintah benar-benar fokus menangani hal ini, demi menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak lagi. Pemerintah juga dihimbau agar menegakkan aturan serta sanksi yang tegas.
Surat Himbauan MUI yang dikeluarkan hari ini (9/09/2020) juga mengingatkan Pemerintah agar membantu masyarakat yang ekonominya terpukul, terutama masyarakat yang tidak lagi mampu memenuhi kebutuhan pokok. Masyarakat lapis bawah hendaknya dibebaskan dari penagihan tarif listrik dan air untuk beberapa bulan ke depan, agar dapat mempertahankan dan meningkatkan daya belinya.
“Meminta media TV baik nasional maupun lokal supaya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang masalah covid-19, dalam waktu prime time secara serentak, agar masyarakat selalu memperhatikan dan melaksanakan protokol kesehatan,” bunyi surat himbauan yang ditandatangani oleh KH. Muhyiddin Junaidi (Wakil Ketua Umum) dan Dr. Anwar Abbas (Sekretaris Umum).
Bagi umat Islam yang tinggal di daerah dengan penyebaran virus tidak terkendali, dihimbau untuk sementara tidak melaksanakan shalat berjamaah di masjid dan atau mushalla. Sedangkan di daerah yang terkendali, pelaksanaan shalat berjamaah harus memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.
Umat Islam juga dihimbau agar meningkatkan amal shalih dengan membantu saudara-saudara berupa zakat, infaq, dan sedekah. Para da’i dan da’iyah atau muballigh diharapkan menyampaikan kepada jamaah akan arti pentingnya mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, sering cuci tangan, dan menjaga jarak. Kaum Musliminin pun dihimbau membaca Qunut Nazilah pada setiap shalat wajib agar pandemi ini segera berakhir.*