Hidayatullah.com—Koalisi Masyarakat Sipil kembali menanyakan komitmen Presiden Jokowi dalam menangani pandemic Covid-19. Sebelumnya, dalam Sidang Kabinet Paripurna Penanganan Kesehatan dan Pemulihan Ekonomi untuk Penguatan Reformasi Tahun 2021 di Istana Negara, Senin (07/09/2020), Presiden Joko Widodo telah menyatakan, kunci dari pemulihan ekonomi kita adalah kesehatan yang baik.
“Hari ini, situasi kesehatan publik jelas memburuk dan cukup genting. Secara nasional jumlah pertambahan kasus aktif per hari ini (10/09/20) mencatat rekor terburuk, yaitu 3.861 kasus. Sehingga total akumulasi kasus aktif per sore ini menjadi 207.203. Angka kematian terkonfirmasipun pun terus bertambah (8.456). Angka rasio kasus positif juga meningkat, sementara tenaga kesehatan berguguran,” kata Asfinawati dalam keterangan rilis yang diterima Hidayatullah.com, Kamis (10/09/2020).
Menurut Asfinawati, langkah DKI Jakarta yang kembali memutuskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) perlu diikuti oleh daerah lain terutama wilayah Jabodetabek.
“Langkah DKI Jakarta seharusnya diikuti daerah lain yang menjadi penyangga, seperti Bogor, Depok, Tangerang dan Tangerang Selatan. Bahkan, pembatasan dengan ketat seharusnya juga dibelakukan di daerah-daerah yang yang saat ini mengalami peningkatan wabah dan jumlah korban, namun angka kasus riilnya sulit diprediksi karena jumlah tes yang jauh di bawah standar,”paparnya.
Selanjutnya, Asfinawati mengatakan berdasarkan data-data tersebut seluruh Jawa, seharusnya sudah memberlakukan pembatasan sosial guna mengendalikan laju penularan. Laporan WHO pada 09 September 2020 menunjukkan, selain DKI Jakarta, baru Sumatera Barat dan Yogyakarta yang sudah memenuhi kapasitas tes minimal 1/1000/minggu.
Oleh Karena itu, kata Asfinawati kami memohon sekali lagi kepada Presiden Jokowi untuk tidak ingkar janji dalam mengutamakan kesehatan warga negara sebagai kunci dari pemulihan ekonomi bangsa. Antara lain diwujudkan dengan meminta seluruh jajaran menteri dan tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk secara konkret membuat dan melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 dengan mengutamakan perlindungan kesehatan sebelum mempercepat kegiatan perekonomian seperti masa pra-pandemi.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Kesehatan mengenai PSBB Jakarta belum pernah dicabut. “Oleh karena itu pernyataan pejabat publik yang dapat dilihat sebagai kebijakan dan berupaya melawan penerapan PSBB dapat masuk dalam pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan apabila kebijakan tersebut mengakibatkan kedaruratan kesehatan masyarakat,”ujarnya.
Terdapat berbagai lembaga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, diantaranya Indonesia Corruption Watch, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jurnalis Bencana dan Krisis (JBK), Koalisi Warga Lapor COVID-19, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dll.* Azim Arrasyid