Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Problem Auditor Halal: Anggota Komisi X DPR RI Minta BPJPH Melakukan Pembenahan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 12 September 2020 08:09 8:09 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 12 September 2020 08:09
Bagikan
Ledia Hanifa Amaliah.
Bagikan

Hidayatullah.com—Rapat RUU Omnibus Law Cipta Kerja Pasal 49 membahas beberapa perubahan pada pasal-pasal Undang-undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Alasan mengapa pemerintah memasukkan RUU Tentang Jaminan Produk Halal ke dalam RUU Cipta Kerja adalah untuk mempermudah para pengusaha dalam memperoleh Sertifikat Halal yang pada saat ini dirasa lama dan rumit.

Anggota Baleg dari PKS, Ledia Hanifa Amaliah mengkritisi hal tersebut. “Alur penerbitan Sertifikat Halal di dalam Undang-undang sesungguhnya tidak rumit. Kalau kita mau menelisik lebih dalam, dari berbagai laporan yang kami terima, ternyata bottle neck yang selama ini menjadi penyebab lamanya sertifikat halal keluar adalah karena begitu banyaknya permintaan penerbitan Sertifikat Halal ternyata belum diimbangi jumlah LPH dan audtior halal yang cukup,”ucap Ledia kepada hidayatullah.com dalam siaran Pers nya, Jum’at (11/09.2020).

Ledia yang merupakan mantan Ketua Panja RUU Jaminan Produk Halal tahun 2013-2014 menjelaskan, sebelum adanya Undang-undang No 33 Tahun 2014 satu-satunya LPH adalah LPPOM MUI, lalu lewat Undang-Undang Jaminan Produk Halal itu dibukalah keran pendirian LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) lain, yang bisa dibentuk oleh ormas atau perguruan tinggi.

“Pendirian LPH ini memiliki satu prasyarat mendasar yaitu memiliki auditor halal yang tersertifikasi, yang artinya memiliki ilmu terkait bahan baku produk dan ilmu terkait kehalalan,” kata Ledia yang kini jadi anggota Komisi X DPR RI .

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sehingga, lanjutnya, yang jadi persoalan ternyata sampai saat ini belum ada LPH yang berdiri karena terbentur persoalan belum memiliki auditor halal yang tersertifikasi.

Mengapa sampai saat ini proses pendirian LPH menjadi begitu lambat? Sekretaris Fraksi PKS ini kemudian sedikit membuka rahasia. Banyak calon auditor halal tidak lulus sertifikasi yang berada di bawah kewenangan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) MUI.

“LSP MUI memang punya kewenangan memberi sertifikasi pada auditor halal yang lulus uji. Kami yakin LSP MUI memang sangat berhati-hati mengeluarkan sertifikasi karena ini terkait persoalan tanggungjawab dunia akhirat. Namun ada keluhan bahwa ternyata koordinasi antara BPJPH dan LSP MUI sendiri seperti belum nyambung. Kabar yang sampai kepada kami, pelatihan yang diberikan oleh BPJPH kepada para calon auditor halal ternyata tidak berkesesuaian dengan materi ujian dari LSP. Ya, susah lulus dong kalau begitu.” Ungkap Ledia

Karena itu, Ledia mengingatkan kepada BPJPH agar segera melakukan pembenahan.

“Untuk mendorong percepatan pembentukan LPH semestinya para calon Auditor Halal segera diberi pelatihan yang sejalan dengan kebutuhan di lapangan, sesuai standar dari Lembaga Sertifikasi Profesi MUI, agar mereka bisa bergabung dengan LPH yang baru. Hal ini pada akhirnya akan mendukung percepatan terbitnya sertifikat halal yang diajukan para produsen karena produk mereka bisa diuji di banyak laboratorium, tidak antri hanya di LPPOM MUI saja.”

Selain itu kata Ledia, para auditor halal yang sudah mendapat pengakuan MUI sebelum UU JPH berlaku dan telah berpengalaman selayaknya diakui sebagai Auditor Halal yang bersertifikasi (rekognisi keahlian)  sehingga hal ini juga bisa mempercepat hadirnya LPH-LPH baru.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:auditor halalBPJPHDPR RILedia HanifaUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya kuasa hukum farid okbah Komnas HAM Minta Pilkada 2020 Ditunda
Tulisan selanjutnya Africa Food Prize untuk Ilmuwan Pemantau Hama Belalang dengan Satelit

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Berita
14 Juli 2026 21:00
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?