Hidayatullah.com—Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdul Wahid menyampaikan klaster pendidikan tidak perlu masuk dalam konsep Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Menurutnya, bila dipaksa masuk ke dalam RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Padahal, pendidikan adalah kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa
Pandangan tersebut Abdul katakan saat mengikuti rapat Baleg yang membahas klaster pendidikan, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/09/2020) sore. Sebelumnya, Wahid juga mengungkapkan bahwa lembaga penyelenggara pendidikan adalah nirlaba, bukan pencari laba sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Kalau ini kita serahkan ke RUU Ciptaker, berarti ada komersialisasi pendidikan. Ini yang kita tidak mau. Komersialisasi pasti kepentingannya bisnis. Ini menurut saya perlu didudukkan. Masalah ini nanti bisa merambah pula ke pesantren,” Kata Abdul Wahid di Senayan, Selasa (16/09/2020).
Wahid mengaku masih ragu dengan mengintegrasikan UU Pendidilan ke dalam RUU Ciptaker. Menurut politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pasti akan ada pertentangan terutama dengan UUD NRI Tahun 1945 ketika kalster pendidikan masuk dalam RUU Ciptaker yang sedang dibahas Baleg DPR.
“Pendidikan adalah tanggung jawab negara yang tertuang dalam UUD dan diperkuat dengan UU lain. Ini tanggung jawab negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan tetap harus diatur dalam UU tersendiri,” jelasnya. */Azim Arrasyid