Hidayatullah.com—Komnas HAM RI menilai substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law, Cipta Kerja masih memiliki kelemahan yang berpotensi menciderai upaya pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak asasi manusia itu sendiri.
Sikap itu kemudian sering kali mendapat kritik keras dari beberapa Anggota DPR RI. Komnas HAM RI dinilai tidak mencerminkan lembaga negara dan tidak bersinergi dengan lembaga maupun instansi pemerintah lainnya.
Hal itu kemudian disuarakan oleh beberapa Anggota Komisi III DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat. Komnas HAM RI dianggap mencampuri proses legislasi DPR serta memprovokatori masyarakat dalam menolak RUU tersebut. Menanggapi pernyataan Anggota Dewan tersebut, Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik mengklarifikasi.
“Bahwa sesuai dengan tugas dan fungsi dalam Pasal 89 Ayat 1 butir a dan b UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan Komnas HAM bertugas dan berwenang melakukan : a) pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi; b). pengkajian dan penelitian berbagai peratuan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” kata Ahmad Taufan Damanik dalam (RDP) yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan pada, Selasa (15/09/2020).
Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa dalam Omnibus Law terdapat banyak unsur yang terkait dengan hak asasi manusia. Untuk itu Komnas HAM RI akan mengirimkan hasil kajian yang lebih lengkap yang terkait dengan pasal-pasal dalam Omnibus Law yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, sementara kesimpulan umum sudah terlebih dahulu disampaikan ke DPR RI dan Presiden.
Sebelumnya, Komnas HAM RI telah menyerahkan Kertas Posisi terkait hasil kajian terhadap RUU tersebut kepada Presiden dan Ketua DPR pada 18 Agustus 2020. Hasil kajian Komnas HAM RI memaparkan proses pembentukan RUU Cipta Kerja tidak selaras dengan asas dan sistem hukum di Indonesia.
Proses penyusunan, perancangan serta muatan materi RUU Cipta Kerja berpotensi menjadi ancaman terhadap upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia.
Komnas HAM RI juga menyertakan rekomendasi kepada Presiden RI dan DPR RI supaya mempertimbangkan untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagaimana diketahui RUU Cipta Kerja hingga kini terus bergulir dibahas di DPR. Sebab pemerintah dan DPR RI tetap ingin segera menyelesaikan RUU ini, walau banyak pihak yang menolak. Bahkan organisasi agama seperti Muhammadiyah, NU dan ratusan pemuka agama dengan tegas menolak, selain tentu saja organisasi buruh, petani dan kelompok hak asasi manusia, organisasi lingkungan hidup, masyarakat adat dan lain-lain.* Azim Arrasyid