Hidayatullah.com—Puluhan federasi dan konfederasi serikat buruh siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020 yang mereka sebut “Mogok Nasional”. Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Iqbal menyampaikan mogok kerja nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam tulisan tertulis hari ini, Senin, (05/10/2020).
Lebih lanjut kata Iqbal mogok kerja nasional ini akan diikuti oleh dua juta buruh setelah direncanakan lima juta buruh. Dua juta buruh yang mengikuti nasional tersebut termasuk sektor industri seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, Garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik dan komponen, industri besi dan baja, farmasi dan kesehatan, percetakan dan publikasi, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.
Adapun sebaran wilayah dua juta buruh yang akan bekerja nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo , Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
Berikutnya adalah Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Begitu juga mogok nasional akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.
“Jadi provinsi-provinsi yang akan melakukan mogok kerja nasional adalah Jawa Barat, Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Lampung, NTB, Maluku, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Papua, dan Papua Barat, ”ujar Iqbal.
Dalam aksi mogok nasional belakangan, buruh akan menyuarakan tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, serta ditetapkannya UMK tanpa syarat dan UMSK tidak dihilangkan. Selain itu, buruh juga menuntut nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak tetap hidup, tidak boleh ada outsourcing hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat izin jaminan kesehatan dan pensiun.
“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003,”pungkasnya.* Azim Arrasyid