Hidayatullah.com—Seorang pria di Amerika Serikat (AS) menghadapi hukuman yang kemungkian membuatnya mati di penjara setelah dijatuhi hukuman 600 tahun penjara. Hukuman berat ini diberikan setelah ia memaksa dua anak usia balita melakukan tindakan cabul.
Hakim Distrik Tuscaloosa L Scott Coogler menghukum Matthew Miller 7.200 bulan penjara dengan tuduhan memproduksi materi pornografi dengan mengeksploitasi anak-anak. Dia menghadapi 20 dakwaan memaksa dua anak di bawah usia lima tahun untuk melakukan tindakan seksual dengan tujuan merekam tindakan tersebut dalam video.
Surat penggeledahan yang diperoleh jaksa penuntut untuk memeriksa perangkat elektronik terdakwa menemukan 102 gambar pornografi yang diproduksi oleh Miller. Terdakwah mengaku bersalah atas semua kejahatan seksual yang dilakukan oleh predator ini dilaporkan terjadi pada 2014 dan 2019, seperti dilansir dari Metro memberitakan via Daily Mirror Jumat (2/10/2020).
Jaksa menegaskan tindakan Miller benar-benar merusak masa depan korban dan pria 32 tahun itu juga dinyatakan bersalah merekam pornografi anak. Berdasarkan isi dokumen putusan yang diajukan, Miller memaksa korban untuk melakukan perbuatan cabul dan diduga melakukan rekaman video pada tahun 2014 dan tahun lalu saat korban berusia empat tahun.
Polisi menangkap pria itu pada Februari tahun lalu setelah menerima laporan kekerasan terhadap korban. Agen Khusus Biro Investigasi Federal (FBI), Johnnie Sharp, yang menangani penyelidikan, menginformasikan bahwa tindakan Miller menjijikkan dan merenggut masa depan korban.*