Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sekjen MUI: UU Ciptaker Memang Didesain Untuk Kepentingan Investasi dari China

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 8 Oktober 2020 15:13 3:13 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 8 Oktober 2020 15:13
Bagikan
BUMN jabatan generasi muda muslim
Sekjen MUI Dr Anwar Abbas di kantor MUI, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com—Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas mengungkapkan kalau UU Cipta Kerja merupakan kepentingan investasi yang datang dari luar, terutama dari China.

“Dari penjelasan presiden Jokowi dalam acara pertemuan tahunan Industri Jasa Keuangan 2020 jelaslah bahwa pengajuan RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja oleh pemerintah kepada DPR adalah untuk memuluskan jalan bagi para investor yang akan masuk ke negeri ini,” kata Anwar Abbas dalam keterangn tertulisnya yang diterima Hidayatullah.com, Kamis (08/10/2020).

Hal itu, terlihat jelas kata Buya Anwar panggilan akrabnya ketika Jokowi menjamin akan adanya inflow atau investasi baru yang akan masuk ke Indonesia minimal senilai 20 milyar US dollar. “Jadi dengan demikian jelaslah bahwa UU ini dibuat adalah memang untuk kepentingan menyambut dan melapangkan jalan bagi para investor terutama dari luar,” ujarnya.

Lantas Ketua PP Muhammadiyah ini melanjutkan dengan pertanyaan “Pertanyaannya dari luarnya dari mana? Jawabanya tentu dari mana saja terutama dari China atau Tiongkok karena kita tahu para investor dari China sering mempersyarakatkan tenaga kerja yang akan mereka pergunakan adalah tenaga kerja dari negara mereka sendiri,” jelasnya.

Lebih jauh, Anwar mengatakan keinginan China itu saat ini sudah terpenuhi dengan UU ini, “Dan keinginan mereka itu tentu sudah terpenuhi dan terakomodasi di dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan terkait dengan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA),” pungkasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Anwar menyebut dalam Undang-Undang yang ada sebelumnya ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi bila sebuah perusahaan ingin mempergunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) yaitu pertama perusahaan tersebut harus punya rencana penggunaan TKA. Kedua, mereka harus mengurus visa tinggal terbatas untuk TKA tersebut. Ketiga, perusahaannya harus mendapatkan izin menggunakan TKA.

Tapi, lanjut Anwar dalam UU Cipta Kerja yang ada sekarang ini mereka tidak lagi harus mengurus visa tinggal terbatas dan mendapatkan izin menggunakan TKA dari pemerintah. Ini artinya mereka bebas untuk merekrut, membawa dan mempekerjakan TKA dari negara mereka di perusahaan-perusahaan yang mereka dirikan dan bangun di Indonesia.

Lebih jauh, Anwar menyampaikan kalau saat ini mereka hanya cukup dengan membuat rencana penggunaan TKA tersebut. Hal ini nanti tentu jelas akan sangat menyinggung perasaan dan hati dari pada anak-anak bangsa karena banyak anak-anak bangsa yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan tapi tidak mendapatkan pekerjaan.

Dengan begitu, ujar Anwar TKA terutama dari China membanjir masuk ke Indonesia untuk bekerja di tempat-tempat yang ada. Kemudian lanjut Anwar akhirnya timbul pertanyaan, kita ini membangun untuk apa dan untuk siapa? Apakah hanya untuk mendapatkan keuntungan finansial saja atau juga untuk memajukan dan mensejahterakan rakyatnya?

Anwar kemudian menyebut pasal 33 UUD 1945 diamanatkan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

“Jadi kita di dalam mengelola sumberdaya alam tersebut selain harus memikirkan keuntungan yang bersifat finansial juga harus bisa mensejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan dan pendapatan yang layak,” tungkasnya.

“Kalau nanti para investor dari Tiongkok itu masuk dengan membawa tenaga kerja dari negaranya lalu timbul pertanyaan rakyat kita dapat apa? Ya mungkin tidak akan dapat apa-apa karena lapangan kerja yang ada sudah diambil dan diisi oleh TKA dari China tersebut,” lanjutnya.

Terkahir, Anwar menyatakan sikap salut kepada pemerintah China, sebab memikirkan kesejahteraan rakyatnya, mesti harus bekerja jauh dari Negara asalnya.

“Jadi salut buat pemerintah dan pengusaha Tiongkok yang benar-benar memikirkan kesejahteraan rakyatnya karena kalau mereka akan melakukan investasi yang mereka fikirkan tidak hanya bagaimana mendapatkan keuntungan finansial saja tapi juga bagaimana mereka bisa membela dan mensejahterakan rakyatnya dengan memberi mereka pekerjaan meskipun harus bekerja di tempat yang jauh dari negerinya,” pungkas Anwar.

“Lalu bagaimana dengan sikap pemerintah dan para politisi serta para pengusaha besar di negeri ini? Untuk mengetahui jawabannya mari kita tanya kepada rumput yang bergoyang,”tutup keterangan tersebut.* Azim Arrasyid 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Anwar Abbasinvestasi ChinaRUU Cipta Kerja
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Enam Perkara yang Menjerumuskan Seorang Muslim
Tulisan selanjutnya DPR RI Komisi IV Ketua Banggar DPR Sebut Banyak Hoax Terkait Ciptaker dan Minta Masyarakat Baca Utuh Pasal per Pasal

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Feature
13 Juli 2026 06:38
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?