Hidayatullah.com– Hari ini, DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi terhitung pada 12-25 Oktober 2020. Dalam masa PSBB transisi itu, Gubernur DKI Jakarta Anies belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi.
Anies lewat media sosial resminya kemarin menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru.
“Hal ini berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif,” ujarnya kemarin.
Sementara itu, berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Ahad (11/10/2020) malam lansir laman Antaranews, Senin (12/10/2020), disebutkan tempat hiburan malam di antaranya kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke tetap belum diizinkan beroperasi walau pada 12 Oktober 2020 PSBB masa transisi dimulai.
Tempat-tempat itu belum diizinkan dibuka sebab memiliki risiko tinggi penularan virus corona Covid-19, sebab pengunjung berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan.
“Teman-teman, kita harus benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T, sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan rem darurat kembali.
Perlu diketahui, semua sanksi terhadap pelanggaran masih tetap berlaku. Jika kamu menemukan pelanggaran #PSBBTransisi segera laporkan melalui aplikasi JAKI.
Kami akan meng-update informasi detail ketentuan PSBB Transisi di beberapa sektor selama beberapa hari ke depan. Jadi, pantau terus!,” sebut Anies lewat Instagram resminya pantauan hidayatullah.com, Senin pagi ini.*
Sebelumnya, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang sampai 3 kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.
Dalam masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran, aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap. Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50%.
Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif Covid-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1%. Angka ini di atas standar aman WHO yaitu 5%.
Mulai tanggal 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat. Alasannya, Covid-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 7% tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien Covid-19.
Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi ketat. Lalu, tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.
Perpanjangan PSBB kembali dilakukan sejak 28 September sampai 11 Oktober 2020. Pada 12 Oktober 2020 ini, Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan mendatang.*