Hidayatullah.com–Abu Tholut alias Imron Baihaqi, terdakwa dari kasus pelatihan militer di Aceh dianggap kurang menyetujui kegiatan pelatihan tersebut, meskipun ia mengetahuinya.
Hal ini dikatakan kuasa hukumnya setelah persidangan Terorisme dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (25/7).
“Dari keterangan para saksi, terdakwa mengetahui pelatihan tersebut, namun terdakwa terkesan kurang sepakat dengan kegiatan tersebut,” kata Asluddin Hatjani selaku penasehat hukum terdakwa.
Lebih dari itu, menurut Asluddin, sikap kurang setuju itu tampak dari pengakuan Joko Purwato yang diminta tidak kembali ke lokasi pelatihan tersebut.
“Melihat keterangan saksi Joko, ia mengakui bahwa terdakwa memintanya, juga Mang Jaja diminta tetap berada di Jawa,” katanya, yang merupakan Koordinator TPM Sulawesi.
Sebelumnya, Joko Purwanto alias Hanzholah yang mengaku mengenal Abu Tholut di Moro, menyatakan bahwa ia memang pernah datang ke lokasi pelatihan militer di Aceh bersama Mang Jaja, diajak teman lamanya yaitu Ubaid. Namun ia pulang kembali ke Jawa. Saat bertemu dengan terdakwa di Klaten, saksi dinasehati oleh terdakwa untuk tetap tinggal di Jawa.
“Beliau menyuruh saya agar tidak kembali ke Aceh,” papar Joko.
Sedangkan saksi Abdul Haris menerangkan, Abu Tholut memang pernah dititipi uang sebanyak Rp 100 juta olehnya agar diberikan kepada Ubaid, karena saksi sudah putus kontak dengan Ubaid. Namun, ia tidak tahu apakah Abu Tholut terlibat atau tidak dalam pelatihan tersebut, dan saat di-BAP pun hanya mengetahui persoalan kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Saya hanya tahu terdakwa terlibat kasus pemilikan senjata api, bukan kasus pelatihan Aceh,” kata Haris yang merupakan Amir JAT Jakarta.
Tambah Haris, ia tidak mengetahui Abu Tholut terlibat atau tidak di pelatihan tersebut, karena Abu Tholut tidak ada dalam rekaman pelatihan militer tersebut.
“Di dalam video pelatihan terdakwa tidak ada,” ujarnya.
Sidang yang berlangsung cukup lama ini, menghadirkan 3 orang saksi, yakni Abdul Haris, Ziad alias Deni Suramto, dan Joko Purwanto alias Hanzolah. Sidang berlangsung aman dan dilanjutkan hari Kamis nanti.
Sedang sidang Thoyib alias Joko Daryono ditunda hingga Kamis (28/7). Hal ini disampaikan penasehat hukum terdakwa di sela-sela persidangan kasus Terorisme tersebut.
“Thoyib sidangnya ditunda, bukan hari ini, tetapi Kamis nanti,” kata Asluddin.
Penundaan tersebut karena ketidakhadiran saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.*