Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Abu Tholut Hanya Mengetahui, Tetapi Kurang Setuju

Bambang S
Terakhir diupdate:
Bambang S
Dipublikasikan 25 Juli 2011 17:30
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com–Abu Tholut alias Imron Baihaqi, terdakwa dari kasus pelatihan militer di Aceh dianggap kurang menyetujui kegiatan pelatihan tersebut, meskipun ia mengetahuinya.

Hal ini dikatakan kuasa hukumnya setelah persidangan Terorisme dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (25/7).

“Dari keterangan para saksi, terdakwa mengetahui pelatihan tersebut, namun terdakwa terkesan kurang sepakat dengan kegiatan tersebut,” kata Asluddin Hatjani selaku penasehat hukum terdakwa.

Lebih dari itu, menurut Asluddin, sikap kurang setuju itu tampak dari pengakuan Joko Purwato yang diminta tidak kembali ke lokasi pelatihan tersebut.

“Melihat keterangan saksi Joko, ia mengakui bahwa terdakwa memintanya, juga  Mang Jaja diminta  tetap berada di Jawa,” katanya, yang merupakan Koordinator TPM Sulawesi.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Joko Purwanto alias Hanzholah yang mengaku mengenal Abu Tholut di Moro, menyatakan bahwa ia memang pernah datang ke lokasi pelatihan militer di Aceh bersama Mang Jaja, diajak teman lamanya yaitu Ubaid. Namun ia pulang kembali ke Jawa. Saat bertemu dengan terdakwa di Klaten, saksi dinasehati oleh terdakwa untuk tetap tinggal di Jawa.

“Beliau menyuruh saya agar tidak kembali ke Aceh,” papar Joko.

Sedangkan saksi Abdul Haris menerangkan, Abu Tholut memang pernah dititipi uang sebanyak Rp 100 juta  olehnya agar diberikan kepada Ubaid, karena saksi sudah putus kontak dengan Ubaid. Namun, ia tidak tahu apakah Abu Tholut terlibat atau tidak dalam pelatihan tersebut, dan saat di-BAP pun  hanya mengetahui persoalan kepemilikan senjata api tanpa izin.

“Saya hanya tahu terdakwa terlibat kasus pemilikan senjata api, bukan kasus pelatihan Aceh,” kata Haris yang merupakan Amir JAT Jakarta.

Tambah Haris, ia tidak mengetahui Abu Tholut terlibat atau tidak di pelatihan tersebut, karena  Abu Tholut tidak ada dalam rekaman pelatihan militer tersebut.

“Di dalam video pelatihan terdakwa tidak ada,” ujarnya.

Sidang yang berlangsung cukup lama ini, menghadirkan 3 orang saksi, yakni  Abdul Haris, Ziad alias Deni Suramto, dan Joko Purwanto alias Hanzolah. Sidang berlangsung aman dan dilanjutkan hari Kamis nanti.

Sedang sidang Thoyib alias Joko Daryono ditunda hingga Kamis (28/7). Hal ini disampaikan penasehat hukum terdakwa di sela-sela persidangan kasus Terorisme tersebut.

“Thoyib sidangnya ditunda, bukan hari ini, tetapi Kamis nanti,” kata Asluddin.

Penundaan tersebut karena ketidakhadiran saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.*

Redaktur: Bambang S
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:old migrate
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kita Kekurangan Media Islami
Tulisan selanjutnya Perhatian Umat Islam Tidak Fokus pada Masalah Penting

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Berita
17 Juli 2026 14:04
Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Terbaru

  • Pembelian Minyak Iran oleh China Sudah Berkurang, Kata Menteri Keuangan Amerika Serikat
  • Spanyol Lumpuhkan Argentina di Piala Dunia 2026, Warga Gaza Bergembira
  • ConocoPhillips Kuasai 42 Persen Saham Proyek Ladang Minyak Iraq yang Digarap BP
  • Akmal Sjafril: Lembaga Dakwah Perlu Banyak Diskusi
  • Raja Charles Kunjungi Masjid Cambridge, Erdogan: Langkah Penting Lawan Islamofobia
  • Starmer Mundur Burnham Menjadi Perdana Menteri Inggris Ke-7 Kurun Satu Dekade
  • Buya Amirsyah Ajak Seniman Muslim Bangun Peradaban Bangsa Melalui Kebudayaan Islam
  • AS Lancarkan Gelombang Serangan ke Iran, Ledakan Terdengar di Sejumlah Kota
  • Empat Negara Islam Sepakat Hidupkan Kembali Jalur Kereta Hijaz Warisan Utsmaniyyah
  • Pena Muballigh Menentukan Masa Depan Peradaban Islam

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?