Hidayatullah.com– Forum Zakat (FOZ) selaku Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia turut menyikapi Undang-Undang Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan. FOZ, bersama 145 anggota lembaga tersebar di 21 FOZ Wilayah dan 9 FOZ Daerah berbagi pandangan terkait Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.
FOZ menilai disahkannya UU Cipta kerja akan berdampak buruk pada kesenjangan masyarakat, artinya jumlah kemiskinan akan meningkat.
“Undang-Undang Cipta Kerja berpotensi memperparah kesenjangan ekonomi, menambah kantong -kantong kemiskinan baru, serta merusak lingkungan alam,” tulis keterangan rilis Forum Zakat yang diterima hidayatullah.com, Senin (12/10/2020).
Selain itu, FOZ melihat pengesahan UU Ciptaker ini tidak terbuka sejak awal pembahasan, dengan itu, FOZ menyesalkan hal tersebut. “Forum Zakat menyesalkan proses pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak transparan dan akuntabel dari pemantauan publik.”
Adapun Pernyataan Sikap Forum Zakat Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat di Indonesia, sebagai berikut:
1. Mandat organisasi pengelola zakat kepada masyarakat Indonesia adalah berkhidmat dalam aktivitas pengurangan kesenjangan ekonomi, menekan laju pemiskinan, pembelaan kepada mustahik/dhuafa, mendorong pengelolaan dana publik yang akuntabel dan transparan, serta mendorong pengelolaan ekologis yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi perlindungan hak masyarakat sekitarnya.
2. Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dalam pandangan Forum Zakat adalah Undang-Undang yang berpotensi memperbesar kesenjangan kesejahteraan dan menciptakan kantong-kantong kemiskinan baru dengan dicabutnya pengaturan kewajiban negara dalam melindungi dan memenuhi hak masyarakat Indonesia, khususnya karyawan dan pekerja, di mana amil selaku pengelola lembaga zakat termasuk di dalamnya.
3. Forum Zakat melalui anggotanya yang tersebar di seluruh provinsi turut aktif dalam melakukan giat kemanusiaan dan pengurangan resiko bencana di setiap titik kejadian bencana. Forum Zakat memandang dicabutnya norma hukum terkait perlindungan ekologis dapat menyumbang pada peningkatan bencana alam akibat kerusakan lingkungan, dan lebih lanjut berpotensi meningkatkan jumlah korban akibat bencana tersebut.
4. Forum Zakat menyesalkan proses pembahasan dan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja yang tidak transparan dan akuntabel dari pemantauan publik.
Diketahui, Pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020) lalu. Buntut dari pengesahan itu, terjadi demonstrasi di berbagai daerah di Indonesia.* Azim Arrasyid