Hidayatullah.com—Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf menanggapi keputusan Presiden Jokowi yang memilih menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian diberi nomor menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020. Menurutnya hal tersebut tidak lepas dari unsur gegabah.
Pasalnya, Bukhori dan partai PKS masih menemukan banyak kejanggalan dalam UU Ciptaker tersebut. dalam UU yang sudah terlanjur diteken tersebut.
“Pasal 6 semestinya merujuk pada Pasal 5 ayat (1) sebagaimana dinyatakan dalam redaksionalnya. Namun, rujukan sebagaimana dimaksud di Pasal 6 tidak ada karena di Pasal 5 tidak memiliki ayat sama sekali. Lantas, maksudnya merujuk kemana?” kata Bukhori melalui keterangan persnya, Selasa (03/11/2020).
Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut menegaskan bahwa temuan tersebut semakin menguatkan fakta bahwa proses penyusunan UU Cipta Kerja sangat bermasalah. Bukhori menyebut kalau penyusunan RUU yang dilakukan secara tergesa-gesa berakibat pada pembentukan produk hukum yang cacat.
Bukhori kemudian sangat menyesalkan keputusan itu, sebab bila dalam implementasinya, regulasi tersebut kemudian berdampak negatif pada kelangsungan hidup rakyat.
“Sebelumnya, Kemensetneg secara sepihak telah mengubah UU yang semestinya sudah tidak boleh diubah karena bukan kewenangannya. Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken?. Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?” tegasnya.
Bukhori berharap agar undang-undang ini tidak menimbulkan multitafsir di tengah rakyat terlebih adanya pasal yang dianggap janggal.
“Saya berharap UU ini tidak menimbulkan multitafsir dalam implementasinya mengingat pihak yang akan paling terdampak akibat regulasi ini adalah rakyat. Di sisi lain, publik juga perlu mengawasi apakah UU Ciptaker ini sejalan dengan amanat UUD 1945 atau justru sebaliknya,” tandasnya.
Adapun pasal yang dimaksud Bukhori sebagai berikut: redaksional pasal yang janggal tersebut; Pada Pasal 5 berbunyi:
“Ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.”
Sedangkan di Pasal 6 berbunyi: “Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha;
c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
d. penyederhanaan persyaratan investasi.*