Hidayatullah.com– Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni turut menyoroti kasus penahanan seorang warga Lebak, Banten, bernama Badru karena mengunggah video seorang ibu yang hendak melahirkan di kampungnya tapi harus ditandu sejauh tiga kilometer.
Unggahan itu bikin berang pemerintah desa karena dianggap mencemarkan nama baik dan berbuntut dibawanya Badru ke Polsek Penggarangan.
Sahroni menilai, dalam menangani kejadian itu, seharusnya polisi bisa lebih berhati-hati dalam mengambil tindakan, terlebih unggahan Badru sebenarnya adalah bentuk keluhan dan “uneg-uneg” warga atas kondisinya.
“Polisi juga seharusnya lebih selektif dalam mengaplikasikan UU ini, harus dilihat konteksnya. Jangan asal ada laporan langsung ditindak,” kata Sahroni lewat keterangannya di Jakarta, Jumat (06/11/2020) dikutip dari laman Antara News.
Ia menegaskan, UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, bukan malah untuk menindas masyarakat. “Ini hal yang tidak masuk akal. UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” ungkapnya.
Sahroni menilai, berbagai laporan yang masuk ke kepolisian, khususnya terkait suara rakyat, harus benar-benar diteliti sebelum diambil tindakan. Polri, katanya, bertugas mengayomi dan melindungi masyarakat, sehingga apapun yang berhubungan dengan suara dan aspirasi rakyat harus betul-betul dipahami.
“Kalau ada laporan yang tidak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” ujarnya mewanti-wanti.*