Hidayatullah.com–Keluarga Habib Rizieq Syihab (HRS) yang diwakili Habib Hanif Alatas menyebut sanksi dari Pemprov DKI Jakarta itu suatu hal yang bisa dimaklumi. Ia juga menyampaikan bahwa keluarga Habib Rizieq sudah membayar sanksi tersebut.
“Sehingga kami memaklumi ada denda tersebut dan kami sudah bayar dari pihak keluarga,” kata Menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (15/11/2020).
Hanif mengatakan pihak keluarga Habib Rizieq sudah menerima surat denda administratif dari Satpol PP DKI. Dia mengungkapkan keluarga Habib Rizieq memaklumi sanksi karena besarnya antusiasme jemaah.
Lebih jauh, Hanif menambahkan kalau FPI saat ini sangat konsen untuk menerapkan prokotol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Habib Rizieq juga memantau Covid-19 di Indonesia saat masih di Arab.
“Dari bidang kemanusiaan FPI sendiri membantu tim medis dari berbagai rumah sakit untuk penanganan Covid, disinfektan di perumahan-perumahan, pemukiman warga, jadi kami sangat konsen. Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal,”ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara yang diselenggarakan pada Sabtu (14/11). Pemberian sanksi itu disampaikan oleh Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin berdasarkan Pergub DKI 79/2020 dan Pergub DKI 80/2020.
“Saudara dikenakan sanksi berupa denda administratif sebesar Rp 50.000.000. Kami berharap kerjasama saudara dalam berbagai kegiatan untuk memenuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jakarta,” ujar Arifin dalam Surat Pemberitahuan Pemberian Sanksi Denda Administratif yang ditujukan kepada Habib Rizieq pada Ahad (15/11/2020).
Pemberitahuan pemberian sanksi denda administratif itu diunggah di media sosial instagram milik Satpol PP DKI Jakarta @satpolpp.dki. Dalam unggahan Satpol PP DKI Jakarta itu pun disertakan foto Berita Acara Perkara (BAP) kepada Habib Rizieq.
Pemberian sanksi administratif itu diberikan sebab sebelumnya Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah memberikan imbauan pada Habib Rizieq dan panitia penyelenggara acara. Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah meminta pihak penyelenggara untuk membatasi jumlah peserta sebanyak 50 persen dan meminta alat-alat pendukung seperti masker dan cuci tangan (hand sanitizer) disediakan di lokasi penyelenggaraan acara.
Namun acara yang diselenggarakan oleh Habib Rizieq Shihab dan organisasinya dinilai tidak menaati protokol kesehatan dan pencegahan Covid-19.*