Hidayatullah.com– Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perihal kegiatan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab. Terkait itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi, memberikan pembelaan kepada Anies.
Politisi Fraksi PKS DKI Jakarta ini menilai Anies telah menerapkan aturan dan proses yang benar. Dimulai dari surat imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat sampai pemberian sanksi Rp 50 juta karena melanggar protokol kesehatan.
“Yang saya tahu, Pak Anies sudah jalankan aturan-aturan yang ada di DKI. Termasuk kerumunan itu yang saya dengar ada denda, jadi sudah dijalankan,” kata itu, Senin (16/11/2020).
“Tapi soal kerumunan itu, setahu saya, Pak Anies sudah menjalankan itu, kan ada dendanya. Itu kan pertama ada surat, ada denda, Pak Anies tidak pilih kasih, sesuai dengan aturan, didenda. Kan begitu,” lanjutnya.
Baca: Polisi Akan Periksa Anies Terkait Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, buntut acara Habib Rizieq Shihab. Pemanggilan Anies dan sejumlah pihak ini untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Yang kedua, tindak lanjut penyidik dengan perkara pelanggaran protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri dari HRS,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/11/2020).
Argo menyebut surat klarifikasi itu telah dikirimkan kepada Anies dan sejumlah pihak. Sejumlah pihak terkait acara HRS antara lain Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dan beberapa tamu acara HRS.
“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah, camat dan wali Kota Jakarta Pusat. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi,” terang Argo.
Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kerumunan pada kegiatan Habib Rizieq Shihab. Anies diagendakan dimintai klarifikasi pada Selasa (17/11/2020) hari ini.
“Iya kita klarifikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat saat dihubungi wartawan, Senin (16/11/2020).*