Hidayatullah.com– Kepolisian diagendakan memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Selasa (17/11/2020). Pemeriksaan itu buntut dari penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Polisi menduga adanya pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Jika dugaan tersebut terbukti maka kemungkinan besar, Anies Baswedan akan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam peraturan undang-undang tersebut memuat ancaman hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Pihaknya menjelaskan bahwa tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS,” jelas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono seperti dikutip dari RRI pada Senin (16/11/2020).
Adapun, dalam surat panggilan kepada Anies itu bernomor: B/ 19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum, pemeriksaan akan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Bukan cuma Anies yang akan dimintai klarifikasi, tetapi ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan pula, termasuk RW dan RW daerah tersebut.
“Tindak lanjut penyidik dalam perkara protokol kesehatan atas diselenggarakannya acara resepsi pernikahan putri HRS, penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota Binmas yang bertugas di protokol kesehatan, kepada RT, RW linmas dan lurah, camat dan wali Kota Jakarta Pusat. Kemudian KUA, Satgas Covid-19, Biro Hukum DKI dan Gubernur DKI dan kemudian beberapa tamu yang hadir, ini rencana akan kami lakukan klarifikasi,” terang Argo.*