Hidayatullah.com- Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Prof Din Syamsuddin menganggap langkah Polda Metro Jaya memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merupakan hal yang tidak wajar. Din melihat pemanggilan itu sebagai drama dan langkah yang berlebihan dari Polda.
Din mengungkapkan belum pernah terjadi ada Kepolisian Daerah yang memanggil Gubernur hanya untuk klarifikasi. Sebab hubungan keduanya adalah mitra, dan sebenarnya bisa saja Kepala Polda Metro yang mendatangi Anies di Balai Kota.
“Pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh Polda Metro untuk dimintai klarifikasi tentang kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab dapat dipandang sebagai drama penegakan hukum yang irasional atau tidak wajar. Belum pernah terjadi Polda memanggil seorang Gubernur yang merupakan mitra kerja hanya untuk klarifikasi, kecuali dalam rangka penyidikan. Mengapa tidak Kapolda yang datang?” kata Din kepada wartawan, Rabu, (18/11/2020).
Baca: Anies Diperiksa Polisi Hampir 10 Jam, Dicecar 33 Pertanyaan, Dijawab “Sesuai Fakta”
Din justru mengatakan, izin dan tanggung jawab atas terjadinya kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 semestinya berada di aparat kepolisian. Maka tidak pantas Polda memanggil Gubernur untuk klarifikasi. “Kejadian ini merupakan preseden buruk yang hanya akan memperburuk citra Polri yang over acting,” terang Din.
Pemanggilan Anies, lanjut Din, menunjukkan ketidakadilan, sebab terhadap Gubernur lainnya yang di wilayahnya terjadi kerumunan, belum ada pemanggilan. Ini juga bisa menjadi bumerang untuk pemerintah.
“Terkesan ada diskriminasi dengan tidak dilakukannya hal yang sama atas Gubernur lain yang di wilayahnya juga terjadi kerumunan serupa. Tindakan ini akan menjadi bumerang bagi rezim, dan telah menuai simpati rakyat bagi Anies Baswedan sebagai pemimpin masa depan,” tandas Din.
Baca: Fadli Zon dan Andi Arief Kompak Bela Anies Atas Pemanggilannya oleh Polisi
Sebelumnya, kepolisian memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selama hampir 10 jam di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Dalam pemeriksaan itu terdapat 33 pertanyaan yang diajukan kepada Anies.
Pemeriksaan terhadap Anies itu buntut dari penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19. Polisi menduga adanya pelanggaran pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.*