Hidayatullah.com– Saat seluruh perbatasan Indonesia masih ditutup untuk kunjungan orang asing karena pandemi Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mendadak membuka layanan “calling visa”. Layanan ini dibuka untuk delapan negara, termasuk ‘Israel’. Ketujuh negara lain adalah Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.
Calling Visa diperuntukkan bagi warga yang negaranya dalam kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Arvin Gumilang, menyatakan pelayanan dibuka mulai Senin (23/11/2020).
Menurut Arvin, layanan ini sempat dihentikan selama pandemi Covid-19. Uji coba telah dilakukan pada hari Jumat (20/11/2020). Para penjamin orang asing dari negara subjek calling visa bisa mengajukan permohonan melalui laman www.visa-online. imigrasi.go.id.
Melalui keterangan tertulisnya, Arvin mengatakan untuk tenaga kerja asing bisa mengunggah dokumen permohonan melalui website tka-online.kemnaker.go.id milik Kementerian Tenaga Kerja. Alasan dibukanya kembali pelayanan calling visa ialah karena banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara calling visa. Layanan khusus ini juga untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.
Menurut Arvin, proses pemeriksaan permohonan elektronik visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” ujar Arvin. Semacam clearing house.*