Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

PWI Dorong Wartawan Jadi Pemantau Independen Kekuasaan, Tak Ragu Investigasi Kematian Anggota FPI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 10 Desember 2020 11:07 11:07 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 10 Desember 2020 08:46
Bagikan
Bagikan

Hidayatullah.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong para wartawan agar melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus kematian sejumlah anggota Front Pembela Islam.

Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, menegaskan Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu guna mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota-anggota FPI.

“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” ujar Ilham di Jakarta baru-baru ini.

Menurutnya, upaya wartawan mengungkapkan kasus penembakan berujung kematian 6 anggota FPI di tol Cikampek itu bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar. Tapi, katanya, untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.

Anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan, menambahkan bahwa semangat para wartawan adalah menjaga kemerdekaan pers. “(Serta) menaati kode etik dan kode perilaku wartawan,” ujarnya dikutip laman Antara News (08/12/2020).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: FPI: Setiap Jenazah Ada Lebih 1 Lubang Peluru, Diduga Ditembak dari Dekat, Diduga Ada Bekas Penyiksaan

Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara peristiwa kematian enam laskar FPI pada Senin (07/12/2020) itu terungkap.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI Pusat, Raja Parlindungan Pane, menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi keseimbangan pemberitaan dan menyampaikan fakta yang terjadi. Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Tri Agung, menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.

Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10, dengan masuknya jurnalisme warga. Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.

Selain itu, Kovach dan Rosenstiel, lanjut dia, mengingatkan pula loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam melakukan verifikasi data dan informasi yang diperolehnya.

Kemudian, kata Agung, bertanggung jawab pada publik juga tidak boleh ditinggalkan, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independen terhadap kekuasaan.

Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang ditegaskan di pasal 2. Selain itu, pada pasal 3 dan 4 menegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Baca: MUI Minta Aparat Penegak Hukum Transparan Soal Kasus Penembakan Anggota FPI

Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Nashihin Masha, menambahkan, wartawan harus menjunjung fakta yang ditemukannya, bukan sekadar mengikuti pendapat narasumber. Sehingga, untuk mampu mengungkapkan fakta terkait kasus di tol Cikampek yang sesungguhnya wartawan harus turun ke lapangan.

Pada sisi lain, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengingatkan bahwa wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19.

“Tidak ada berita sehebat apapun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula,” pesannya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:FPIjurnalismediapenembakan anggota FPIpersPWIwartawan
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah Belgia Ditekan Agar Longgarkan Aturan Ibadah Selama Pandemi
Tulisan selanjutnya Habib Rizieq FPI Akan Tempuh Jalur Hukum, #KeadilanUntukUmatIslam Membahana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Berita
29 Agustus 2026 09:56
10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
‘Israel’ Persenjatai Geng Kriminal untuk Rampok dan Usir Warga Palestina di Gaza

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?