Hidayatullah.com- Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mendorong para wartawan agar melakukan penelusuran dan investigasi untuk mengungkapkan kasus kematian sejumlah anggota Front Pembela Islam.
Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang, menegaskan Dewan Kehormatan PWI Pusat perlu membuat pernyataan itu guna mengurangi keraguan wartawan dalam mengungkap kebenaran, terkait kasus bentrokan antara polisi dengan anggota-anggota FPI.
“Pernyataan ini perlu untuk mengurangi keraguan wartawan dan media dalam melakukan investigasi terhadap peristiwa tol Cikampek,” ujar Ilham di Jakarta baru-baru ini.
Menurutnya, upaya wartawan mengungkapkan kasus penembakan berujung kematian 6 anggota FPI di tol Cikampek itu bukan untuk mencari siapa salah dan siapa benar. Tapi, katanya, untuk menjalankan fungsi pers sesuai UU Nomor 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Wartawan Indonesia.
Anggota Dewan Kehormatan PWI, Asro Kamal Rokan, menambahkan bahwa semangat para wartawan adalah menjaga kemerdekaan pers. “(Serta) menaati kode etik dan kode perilaku wartawan,” ujarnya dikutip laman Antara News (08/12/2020).
Dewan Kehormatan PWI Pusat mendorong wartawan Indonesia untuk dapat mewujudkan keterbukaan informasi, sehingga duduk perkara peristiwa kematian enam laskar FPI pada Senin (07/12/2020) itu terungkap.
Anggota lain Dewan Kehormatan PWI Pusat, Raja Parlindungan Pane, menambahkan, pers harus obyektif dan menjunjung tinggi keseimbangan pemberitaan dan menyampaikan fakta yang terjadi. Pers jangan sampai partisan dan akhirnya PWI terkena imbasnya.
Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Tri Agung, menjelaskan dalam buku “Sembilan Elemen Jurnalisme: Apa yang Seharusnya Diketahui Wartawan dan Yang Diharapkan Publik”, dua guru jurnalistik, Bill Kovach dan Tom Rosenstiel mengingatkan elemen dasar jurnalistik yang seharusnya dipatuhi seorang wartawan.
Elemen itu pada perkembangannya bertambah menjadi 10, dengan masuknya jurnalisme warga. Namun, hal utama yang tidak boleh dilupakan wartawan, adalah kewajiban pertama jurnalisme adalah pada kebenaran.
Selain itu, Kovach dan Rosenstiel, lanjut dia, mengingatkan pula loyalitas pertama jurnalisme itu pada warga dan wartawan seharusnya berdisiplin dalam melakukan verifikasi data dan informasi yang diperolehnya.
Kemudian, kata Agung, bertanggung jawab pada publik juga tidak boleh ditinggalkan, wartawan harus menjaga jarak yang sama terhadap narasumbernya dan menjadi pemantau yang independen terhadap kekuasaan.
Pasal 1 Kode Etik Wartawan Indonesia menegaskan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik yang ditegaskan di pasal 2. Selain itu, pada pasal 3 dan 4 menegaskan, wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Baca: MUI Minta Aparat Penegak Hukum Transparan Soal Kasus Penembakan Anggota FPI
Anggota lain Dewan Kehormatan PWI, Nashihin Masha, menambahkan, wartawan harus menjunjung fakta yang ditemukannya, bukan sekadar mengikuti pendapat narasumber. Sehingga, untuk mampu mengungkapkan fakta terkait kasus di tol Cikampek yang sesungguhnya wartawan harus turun ke lapangan.
Pada sisi lain, Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, mengingatkan bahwa wartawan tetap harus mengutamakan keselamatannya, apalagi dalam situasi pandemi Covid-19.
“Tidak ada berita sehebat apapun yang seharga dengan keselamatan jiwa wartawan. Selain itu, ada kepentingan masyarakat dan bangsa yang harus dipertimbangkan pula,” pesannya.*