Hidayatullah.com- Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP), Fadli Zon ikut bereaksi atas dibubarkannya Front Pembela Islam (FPI) oleh pemerintah. Hal itu ia sampaikan lewat cuitan di Twiter pribadinya.
Menurut Politisi Gerindra itu pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah prakter otoritarianisme. Baginya, pembubaran ini adalah pembunuhan terhadap demokrasi dan juga penyelewengan konstitusi.
“Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan thd demokrasi n telah menyelewengkan konstitusi,” bunyi cuitan Fadli Zon di akun Twitternya @fadlizon, Rabu, (30/12/2020).
Baca: Dibubarkan, Pemerintah Larang Kegiatan FPI
Baca: Mahfud MD: Pemerintah akan Larang dan Hentikan Semua Kegiatan FPI
Diketahui sebelumnya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan enam kementerian terkait mengumumkan pembubaran FPI. Adapun dalam jumpa pers itu dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala PPATK.