Hidayatullah.com–Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG) yang rencananya akan segera disahkan ternyata masih belum dibahas lebih lanjut oleh Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Iya sampai sejauh ini belum ada agenda pembahasan RUU KKG lagi,” ujarnya seorang anggota DPR RI yang enggan disebut nama dan fraksinya pada hidayatullah.com, Rabu (20/03/2012).
Ia menerangkan, pada Januari 2013 komisi VIII yang mengurusi RUU KKG masih berdebat soal judul.
“Terakhir itu kalau tidak salah Januari 2013 ada perdebatan tentang judul. Ada beberapa yang ingin agar RUU KKG tidak menggunakan istilah gender, tapi ada juga yang ngotot tetap pakai gender. Akhirnya dipending dan sampai sekarang belum dibahas lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekjen MIUMI, Fahmi Salim MA, mengatakan, masih adanya perdebatan soal judul tersebut mengindikasikan adanya tekanan pihak luar.
“Itu indikator kuat bahwa RUU ini adalah pesanan asing sampai harus pertahankan istilah gender,” ujarnya pada hidayatullah.com di hari yang sama.
Sebelumnya, RUU ini banyak ditolak kaum Muslim karena dinilai mengancam keberadaan syariat Islam yang diyakini mayoritas kaum Muslim di Indonesia.
Bahkan Sekjen International Conference for Islamic Scholars (ICIS) KH Hasyim Muzadi justru mencurigai bahwa keberadaan RUU KKG ini bisa menjadi kendaraan dari kepentingan yang tidak berbau hak perempuan. Menurut Hasyim Muzadi, RUU KKG pintu masuk dari agenda legalisasi pernikahan sejenis dan budaya-budaya Barat kedalam sum-sum kehidupan perempuan di Indonesia.*