Hidayatullah.com- Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar mengatakan bahwa saat ini HRS sudah mengetahui perihal kembali dibukanya tuduhan chat menyeret dirinya. Aziz menerangkan hal tersebut tidak membuat HRS terkejut.
“Sudah kami sampaikan ke Habib Rizieq (soal kasus “chat” dibuka lagi), biasa saja responsnya,” kata Aziz kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).
Selain itu Aziz pun mengaku pihaknya juga tidak kaget dengan keputusan yang terjadi secara tiba-tiba. Dia pun memastikan bakal tetap menghadapi proses hukumnya. “Kami akan hadapi sesuai proses hukum,” ungkap Aziz Yanuar.
Diketahui, Pengadilan Nengeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tersebut dibatalkan. Putusan itu dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (29/12/2020).
Atas putusan itu, majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus “chat” tersebut.
Sebelumnya, Kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, menyampaikan bahwa putusan sidang pembatalan SP3 sudah selesai. “Sidang sudah selesai. Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara FHM dan HRS,” kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020) siang.
Adapun, Febri mengajukan gugatan SP3 tersebut dan diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.
Pada 29 Mei 2017 polisi menetapkan HRS sebagai tersangka kasus dugaan chat. “Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Argo, di Mapolda Metro Jaya saat itu.
Nantinya, HRS akan dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.*